DPRD Sulteng Gelar Rakor Penyusunan Program Pembentukan Perda Tahun 2023

oleh -
Anggota DPRD Sulteng, Muhaiman Yunus Hadi menjadi salah satu narasumber pada Rapat Koordinasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (Propemperda) pada Jum’at (27/05/2022). FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG/ZAINAL

PALU, SULTENGNEWS.COM – Rapat Koordinasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (Propemperda) Sulteng Tahun 2023 yang diselenggarakan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinis Sulteng di Sutan Raja Hotel Palu, dihadiri Anggota DPRD Sulteng, Muhaiman Yunus Hadi pada Jum’at (27/05/2022).

Kegiatan ini dihadiri juga pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, diwakili Asisten Administrasi Umum Pemprov Sulteng Mulyono,SE, AK.MM, serta sejumlah Instansi/OPD terkait di lingkup Pemprov Sulteng, serta Tenaga Ahli Peraturan Perundang – Undangan pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinis Sulteng, Salam Lamangkau.

Rapat Koordinasi ini dibuka Asisten Administrasi Umum Pemprov Sulteng Mulyono,SE, AK.MM sekaligus menyampaikan sambutan Gubernur Sulteng yang menyampaikan bahwa pelaksanaan Rakor Propemperda di lingkungan Pemprov tahun 2023 adalah hal yang urgen dan sudah sepatutnya menjadi perhatian serius semua pihak.

“Saat ini kita berada pada suatu ruang waktu yang mengharuskan mengimplementasikan Peraturan Perundang-undangan Pusat yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Beserta Peraturan Pelaksanaannya dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ujar Mulyono.

Dikatakan, Provinsi Sulteng saat ini sudah menetapkan ke dalam Visi Pemerintah Daerah Tahun 2021-2026 yakni “Gerak Cepat Menuju Sulteng Lebih Baik, Sejahtera, dan Lebih Maju” yang ditempuh melalui perwujudan 9 (Sembilan) Misi, karena saat ini Provinsi Sulteng merupakan salah satu Provinsi yang strategis dalam menopang dan penyangga Ibu Kota Negara atau Ibu Kota Nusantara.

“Maka dari itu, Pemprov Sulteng harus didukung oleh berbagai peraturan baik itu berupa Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan juga termasuk Keputusan Gubernur,” ujarnya.

Gubernur menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa secara normatif penetapan Propemperda harus tersusun secara Terencana, Terpadu dan Sistematis yang penetapannya sebelum penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dengan demikian akan mewujudkan tiga hal sebagai bentuk perwujudannya  yakni; Pertama, bentuk legalitas penyusunan rancangan Perda yang disertai dengan penjelasan atau keterangan dalam bentuk naskah akademik. Kedua, Perencanaan penyusunan Perda yang berkualitas dimaknai dua hal, yakni memenuhi syarat dari aspek pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri serta Perda yang dihasilkan benar-benar dibutuhkan oleh daerah. Ketiga, Harus memenuhi aspek legal pemeriksaan anggaran.

Tenaga Ahli Peraturan Perundang-undangan pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinis Sulteng Salam Lamangkau, dalam kesempatan ini memberikan penjelasan terkait proses tahapan dari pada Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yakni, Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan, Perundangan, dan Penyebaran.

Namun di dalam tahap Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) harus Terencana, Terpadu dan Sistematis. Itulah yang dikenal dengan subutan Propemperda yang sesuia dengan amanah dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sementara Anggota DPRD Sulteng Muhaimin Yunus Hadi,SE dalam kesempatan ini menyampaikan, salah satu kendala dari tahap Program Penyusunan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yakni selain pada tahap Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan, Perundangan, dan Penyebaran yang secara terpadu dan sistematis, biasanya yang paling mendasar dan urgen adalah terkait masalah Anggaran.

“Meskipun Program Penyusunan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sudah matang dan tersistematis dari segi prosedur Perundang-undangan yang telah ditentukan, akan tetapi ketika ingin melakukan Sosialisasi Uji Kelayakan Publik, biasanya pada tahapan ini akan mengalami kendala atau permasalahan dikarenakan tidak didukung dari segi Anggaran,” kata Muhaimin Yunus.

Politis Partai Amanat Nasional ini menyarankan kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng, agar kiranya di dalam melakukan pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) sebaiknya melakukan beberapa yakni; Pertama, melakukan kajian yang mendalam terhadap usulan-usulan perangkat daerah berdasarkan prioritas kebutuhan daerah dan sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta sesuai dengan perundang-undangan, khususnya undang-undang tentang cipta kerja dan tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Kedua, Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang sudah ditetapkan tidak mendapat penolakan pada saat pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan juga pada saat melakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Diakhir kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (Propemperda) Sulteng Tahun 2023, ada beberapa dari instansi/OPD yang memberikan pertanyaan dan sumbangsih pemikiran yang sifatnya membangun kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.