PALU, SULTENGNEWS.COM – DPRD Sulteng menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil koordinasi, komunikasi dan Reses pada masa persidangang ke II Tahun ke tiga di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Selasa (24/5/2022).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sulteng, Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, SP.,MP dan diikuti oleh Anggota DPRD Sulteng lainnya baik secara langsung maupun virtual.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Sulteng menyampaikan bahwa Hasil Koordinasi dan Komunikasi Dalam dan Luar Daerah serta Reses Anggota DPRD Provinsi Sulteng sebagaimana yang telah diserahkan, akan dituangkan dalam keputusan dewan yang selanjutnya akan disampaikan kepada pihak eksekutif.
Untuk pembuatan rancangan keputusan dewan tersebut, perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang beranggotakan unsur fraksi diantaranya; Fraksi Nasdem Ibrahim A. Hafid, Imam Kurniawan Lahay dan Hasan Patongai, SH.
Dari Fraksi Golkar, Drs. Ridwan Yalidjama, H. Nasser Djibran, SH., MH dan Drs. Enos Pasaua, MM. Dari Fraksi Gerindra Abdul Karim Al Jufri dan Faizal Alatas, SH. Dari Fraksi PDI-P Dr. I Nyoman Slamet, S.Pd dan Ir. Elisa Bunga Allo, MM. Dari Fraksi Demokrat Dra. Marlelah. Fraksi PKB Kaharuddin, S.IP, dari Fraksi PKS Dra. Fatimah H. Moh. Amin Lasawedi, M.Si dan dari Fraksi Amanat Rakyat Hj. Sitti Halima Ladoali.
Dalam rapat paripurna tersebut, juga diagendakan pembentukan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Laporan Kerja Pansus sekaligus pembubaran dan pembentukan Panitia Khusus DPRD Provinsi Sulteng.
Pansus yang dibentuk yakni; Pertama, pansus pengelolaan barang milik daerah dan akan dirubah menjadi pansus reinventarisasi asset. Kedua, pansus pengawasan Covid-19 yang dibentuk sejak tanggal 10 Februari 2021 dibubarkan. Ketiga, pembentukan pansus tentang pengawasan pasca bencana untuk menanggapi aspirasi masyarakat yang banyak mengeluhkan fasilitas rekonstruksi bencana dan kondisi hunian sementara (HUNTARA) dan Hunian tetap (HUNTAP) yang masih terbengkalai seperti diarea taman kota dan daerah lainnya.
“Diperlukan pengawasan untuk memaksimalkan fungsi fasilitas rekonstruksi pasca bencana. Berdasarkan permasalahan tersebut, sejak dibubarkannya pansus pengawasan pemulihan pasca bencana Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada 25 Januari 2021, maka pimpinan mengusulkan untuk membentuk kembali pansus Pengawasan dan Pemulihan Pasca Bencana,” kata ketua DPRD Sulteng saat memimpin paripurna.
Keempat, pembentukan pansus tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK yang baru saja diserahkan ke Pemerinah Provinsi Sulteng bersama DPRD Sulteng.
Berdasarkan ketentuan pasal 72 ayat (1) dan (2) huruf b Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD sebagaimana yang telah diubah menjadi Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2021 menyatakan, bahwa DPRD melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK dalam Rapat Pansus yang dibentuk berdasarkan Rekomendasi Banmus dengan ketentuan terdapat laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Dalam laporan LHP BPK ditemukan permasalahan yang perlu mendapat perhatian antara lain, kelemahan penetapan pajak air permukaan dan peraturan gubernur belum disesuaikan dengan ketentuan terbaru, adanya kesalahan penganggaran atas belanja daerah, kelemahan pengelolaan barang milik daerah serta pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah belum memiliki kebijakan yang memadai dalam upaya penanggulangan kemiskinan. ***