DPRD Sulteng Gelar Dua Agenda Paripurna Sekaligus, Ini Dua Agenda Yang Dibahas..!

oleh -
Wakil Ketua I H.M Arus Abdul Karim didampingi Wakil Ketua III H. Muharram Nurdin bersama Pj. Sakdaprov Sulteng Dr. Rudi Dewanto saat mengikuti sidang paripurna di ruang utama DPRD Sulteng, Senin (5/9/2022). FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG/RAMADHAN

PALU, SULTENGNEWS.COM – DPRD Sulteng menggelar paripurna dua eganda sekaligus dipimpin Wakil Ketua I H.M Arus Abdul Karim didampingi Wakil Ketua III H. Muharram Nurdin di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Senin (5/9/2022).

Dua agenda sidang paripurna itu yakni; Pertama, paripurna penyampaian laporan hasil koordinasi dan komunikasi dalam daerah dan luar daerah serta reses massa persidangan ke-III tahun ketiga.

Kedua, paripurna pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 dengan agenda utama pidato pengantar atau penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah.

Paripurna ini, dihadiri lebih dari setengah Anggota DPRD Sulteng, Pj. Sekdaprov Dr. Rudi Dewanto mewakili Gubernur Sulteng serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.

Paripurna yang dimulai sekira pukul 10.00 Wita ini, dimulai dari agenda pertama yakni penyampaian laporan hasil koordinasi dan komunikasi dalam daerah dan luar daerah serta reses massa persidangan ke-III tahun ketiga dari juru bicara Ibrahim A. Hafid.

Setelah itu, dilanjutkan dengan paripurna penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan Pj. Sekdaprov Dr. Rudi Dewanto mewakili Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura.

Dalam pidato pengantar yang dibacakan Rudi Dewanto, gubernur mengatakan bahwa perubahan APBD adalah salah satu kegiatan rutin daerah yang merupakan bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah.

Hal itu telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah khsusunya pasal 316 dinyatakan bahwa perubahan APBD dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan keadaan darurat. FUL/*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.