DPRD Sulteng Berharap Pemprov Dapat Alih Statuskan Tambang Ilegal Jadi WPR

oleh -
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Sony Tandra, saat ditemui sultengnews seusai rapat di ruang rapat utama DPRD Sulteng. FOTO : MIFTAHUL AFDAL

PALU, SULTENGNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) berharap Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulteng dapat mengalih statuskan sejumlah tambang ilegal menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Sony Tandra merencanakan pihaknya akan menemui Pemerintah Pusat untuk meminta kewenangan agar Pemrov Sulteng melalui regulasi yang diterapkan dapat melakukan pengalihan status tambang ilegal ke WPR. Namun, terlebih dahulu, Komisi III DPRD Sulteng akan melakukan pertemuan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng, Korem 132/Tadulako, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng.

“Sekarang ingin kami bicarakan, antara kepolisian dengan korem dan dinas lingkungan hidup, disamping memperkecil resiko kerusakan lingkungan, tapi tidak menghabiskan sama sekali kerusakan lingkungan, tapi kami ingin ke Jakarta minta, agar Jakarta itu memberikan kewenangan kepada provinsi (Sulteng) untuk mengeluarkan regulasi agar provinsi bisa mengeluarkan izin WPR atau Wilayah Pertambangan Rakyat,”ungkap Sony Tandra saat ditemui seusai rapat Komisi III di DPRD Sulteng, Selasa (16/02/2021).

Menurut Sony, tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih marak terjadi. Apalagi, kata Sony, di Kabupaten Parigi Moutong dan Dongi-dongi, Kabupaten Poso.

“Tapi kami tentu bijak, persoalannya ini tidak bisa hitam putih, karena persoalan rakyat,”ujarnya.

“Ini negara kita. Kita berhak dapat, tapi negara tidak mengatur itu, maka mereka (PETI) menjadi ilegal,”lanjut Sony.

Apabila, Pemerintah Pusat dapat memberikan kewenangan untuk dapat mengalihkan status PETI menjadi WPR. Dengan begitu, bagi Sony, Pemrov Sulteng maupun DPRD Sulteng, bisa melakukan pengawasan. Sehingga, tidak ada pengawasan secara gelap-gelapan.

“Dengan begitu juga bisa dibiayai APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dalam rangka pengawasannya, kalau sekarang kita tidak bisa biayai, karena kita tidak ada haknya,”jelasnya.

Sony menyatakan, Komisi III DPRD Sulteng berharap dapat melakukan pengalihan status terhadap PETI di sejumlah daerah menjadi WPR.

“Kami berkeinginan seperti itu (di alih status WPR) apa bisa atau tidak, tapi untuk sementara kami akan berusaha mencegah seminimal mungkin (kerusakan lingkungan). Apalagi, disitu kalau ada oknum aparat yang ikut bermain, tentu ini termasuk tidak bagus,”terangnya.

Sony mengaku, pihaknya mendapat informasi bahwa ada dugaan aparat ikut terlibat dalam PETI.

“Karena kami dengar ada oknum aparat ikut bermain, kami undanglah ini supaya kalau rakyat yang mencari silahkan, tapi kan kalau aparat sudah ada gaji. Itu jadi contoh tidak bagus”tegasnya.

“Dalam waktu dekat akan di adakan rapat bersama Polda Sulteng, Korem 132/Tadulako, dan DLH,”tandasnya. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.