PALU, SULTENGNEWS.COM – Ketua DPRD Sulteng Dr Hj Nilam Sari Lawira SP, MP serta seluruh unsur pimpinan, para Ketua Fraksi dan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng, menggelar rapat bersama membahas berbagai hal, terutama terkait Finalisasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 di ruang kerja Ketua DPRD Sulteng, Senin (6/6/2022).
Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Sulteng, namun jalannya rapat dipandu Wakil Ketua I DPRD Sulteng H.M Arus Abdul Karim, serta dihadiri Waket II Hj. Zalzulmida A Djanggola, SH, CN, Waket III H. Muharram Nurdin S.Sos, M.Si.
Sementara para ketua komisi yang hadir yakni Ketua Komisi I Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu MBA, Ketua Komisi II Yus Mangun SE, Ketua Komisi III Sony Tandra ST dan Komisi IV dihadiri I Nyoman Slamet S.Pd, M.Si. Sedangkan dari fraksi hadir dari Nasdem Hasan Patongai SH, dari Gerindra Abdul Karim Aljjufri, PDIP Suryanto, dari Demokrat H.M Nur. Dg. Rahmatu, Fraksi PKB Aminullah BK serta Wiwik Jumatul Rofiah S.Ag, MH dari PKS.
Dalam rapat itu berbagai hal mengemuka, khususnya menyangkut pembicaraan akhir tentang RKPD Tahun 2023. Bahkan pembicaraan juga membahas upaya untuk mendongkrak PAD, masalah asset, soal sengketa kepemilikan asset, termasuk keluhan warga Palu dan sekitarnya tentang pelayanan untuk mendapatkan air bersih dari PDAM akibat status kepemilikan PDAM Donggala termasuk yang di bahas.
Dalam pengantarnya, Waket I H.M Arus Abdul Karim menyampaikan bahwa RKPD mempunyai kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Politisi Golkar ini mengungkapkan, RKPD didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Olehnya, RKPD katanya, harus benar -benar memperhatikan pokok – pokok pikiran yang berasal dari DPRD. Pendekatan partisipatif dilakukan dengan mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan pembangunan antara lain melalui mekanisme Musrenbang. ***