PALU, WARTASULAWESI.COM –DPRD Provinsi akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Senin, (12/06/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I H.M Arus Abdul Karim dan dihadiri 30 Anggota DPRD Sulteng dari 45 jumlah total Anggota DPRD Sulteng.
Sementara Gubernur Sulteng H.Rusdy Mastura diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sulteng Farid R. Yotolembah menyampaikan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2022 yang telah disampaikan pada acara pokok penyampaian pidato pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022, telah mendapat tanggapan dan respon melalui pandangan umum oleh seluruh fraksi-fraksi di DPRD Sulteng.
Hal ini dilakukan disamping untuk memenuhi ketentuan konstitusional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga secara substansial merupakan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Sulteng yang dimulai dari kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
Dalam laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulteng dimana Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai bagian pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, telah dinyatakan telah diterima dan selanjutnya telah disetujui untuk diproses menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulteng setelah dievaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Dalam pidato tertulisnya, Gubernur Sulteng menyampaikan beberapa catatan laporan hasil kerja Banggar DPRD Sulteng terhadap laporan Pertanggungjawaban APBD Sulteng Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut:
- Beberapa dasar hukum dalam rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta sejumlah dasar hukum lainnya yang sudah tidak berlaku tetapi masih dicantumkan.
- Terjadinya pelemahan pembinaan, span of control dan span of management pada bidang pendidikan semenjak peralihan kewenangan pendidikan SMA/SMK kepada Pemerintah Provinsi ini terlihat dari angka pengangguran lulusan SMK yang tinggi di Provinsi Sulteng.
- Agar sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun 2022 dibahas dan disepakati alokasinya pada program yang mendesak seperti program bencana alam, stunting dan pelayanan kesehatan masyarakat miskin.
- Agar sisa kas pada badan layanan umum daerah (blud) pada ke-2 (kedua) rumah sakit digunakan untuk meningkatkan pelayanan, apalagi rumah sakit umum milik pemerintah provinsi sulawesi tengah saat ini sudah meraih predikat akreditasi paripurna.
- Realisasi penerimaan yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah tahun anggaran 2022 yang tidak mencapai target bahkan menurun jika dibandingkan dengan realisasi di tahun sebelumnya.
- Realisasi belanja daerah yang terealisasi hanya sebesar Rp 4.825.333.666.427,41 (4 trilyun, 825 milyar, 333 juta, 666 ribu, 427 rupiah, 41 sen) atau 88,32% dari total belanja daerah yang dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022.
- Pemerataan pembangunan sarana jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
- Memaksimalkan pemanfaatan aset hutan kota dan kolam renang untuk mendukung pergerakan umkm dan dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (pad) provinsi sulawesi tengah.
- Catatan yang diberikan oleh badan pemeriksaan keuangan republik indonesia perlu mendapat perhatian serius, segera diperbaiki dan diselesaikan.
- Melakukan langkah-langkah persiapan, koordinatif, serta pengalokasian anggaran tepat dalam rangka menyukseskan pemilu, pilpres dan pilkada di tahun 2024 mendatang.
- Masih tingginya angka kemiskinan di provinsi sulawesi tengah serta progres penanganan kemiskinan.
- Angka hasil uji kompetensi guru (akg) berdasarkan neraca pendidikan daerah (npd) yang dirilis kementerian pendidikan dan kebudayaan yang pada tahun 2015 menempatkan provinsi sulawesi tengah pada urutan 29 dari 34 provinsi di Indonesia.
- Agar terus meningkatkan lagi pendapatan asli daerah (pad) mengingat masih cukup besar potensi-potensi yang bisa menjadi sumber dalam peningkatan pendapatan daerah serta organisasi perangkat daerah harus lebih kreatif, lebih berani dan bersungguh sungguh serta berupaya untuk memanfaatkan seluruh potensi yang ada.
Berdasarkan catatan komisi dan Banggar DPRD Sulteng tersebut, Pemerintah Provinsi Sulteng setuju untuk ditindaklanjuti pada tahun berikutnya terutama pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, termasuk penganggarannya.
Selain itu, selaku kepala daerah beserta seluruh jajaran pemerintah provinsi sulawesi tengah, Gubernur juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat khususnya kepada ketua dan anggota banggar yang telah melaksanakan pembahasan atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 yang terdiri dari:
- Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
- Rancangan peraturan gubernur sulawesi tengah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 dan;
- Laporan keuangan pemerintah daerah berupa: laporan realisasi anggaran (lra), laporan perubahan saldo anggaran lebih (lpsal), neraca, laporan operasional (lo), laporan perubahan ekuitas (lpe), laporan arus kas (lak), dan catatan atas laporan keuangan (calk) tahun anggaran 2022.
“Dalam proses pembahasan baik sejak disampaikan pandangan umum fraksi-fraksi serta pelaksanaan pembahasan oleh banggar maupun di komisi sampai dengan sidang paripurna dewan yang terhormat ini, banyak hal-hal positif maupun permasalahan yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaannya,” terang gubernur.
Menurut gubernur, semua masukan akan dijadikan bahan guna meningkatkan dan memantapkan proses pelaksanaan APBD dimasa yang akan datang. Gubernur menyadari bahwa dalam proses pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, telah banyak menyita waktu, tenaga dan pikiran dari seluruh anggota dewan yang terhormat, bahkan kadangkala timbul perbedaan pendapat.
Melalui kesempatan tersebut, gubernur menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan serta ucapan terima kasih atas semua saran dan pendapat serta masukan yang telah disampaikan dalam persidangan, baik melalui banggar, komisi maupun fraksi-fraksi.
“Ke depan, kami tetap mengharapkan adanya kerjasama yang lebih baik antara eksekutif dan legislatif, sehingga pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun berikutnya dapat berjalan lebih baik,” tutup gubernur dalam pidatonya. ***