DPRD Sulteng Akan Menyurat ke DPR RI dan Sekretariat Negara Minta Naskah Final UU Cipta Kerja

oleh -
Wakil Ketua DPRD Sulteng, Muharam Nurdin, bersama sejumlah anggota DPRD Sulteng saat konferensi pers di Gedung Baruga DPRD Sulteng, Kamis (15/10/2020). FOTO : ALSIH MARSELINA/SN

PALU, SULTENGNEWS.COM – DPRD Sulteng akan meyurat ke DPR RI dan Sekretariat Negara untuk meminta naskah final Undang – Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, sebagai tindak lanjut dari tuntutan para Mahasiswa se Kota Palu.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Sulteng, Muharam Nurdin saat konferensi pers di ruang Baruga Kantor DPRD Sulteng, Kamis (15/10/2020).

“Kita sudah mendengarkan aspirasi dari mahasiswa, ada dua belas lembaga yang menyampaikan aspirasi, mereka menginginkan agar DPRD Sulteng meminta dokumen final UU Cipta Karya,”ungkap Muharram Nurdin.

Dikatakan, DPRD Sulteng akan menindaklanjuti permintaan dari mahasiswa itu. Tepatnya besok, Jumat (16/10/2020) DPRD Sulteng akan mengirimkan surat permintaan nashka final UU Cipta Karya tersebut.

“Insya Allah, besok kita akan kirim surat ke DPR RI dan juga naskah yang sama diberikan kepada presiden,”ujarnya.

Dia menyebut, mahasiswa juga menginginkan agar ada pengawalan dari DPRD Sulteng mengenai aspirasi mereka ke Jakarta dan pihaknya pun telah menyepakati akan mengawal aspirasi dari mahasiswa.

“Baik selebaran maupun petisi juga kita akan sampaikan ke DPR RI dikirim melalui media elektronik dan Anggota DPRD Sulteng akan membewa langsung kesana,”sebutnya.

Muharam menuturkan, mahasiswa juga ingin ada tindakan tegas dari DPRD Sulteng terkait kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian, namun DPRD Sulteng akan melakukan rapat internal terlebih dulu.

“Poinnya, kami tidak bisa melakukan intervensi kepada aparat yang melanggar hukum,”tuturnya.

Dia menambahkan, mahasiswa juga meminta adanya klarifikasi, bahwa terdapat pernyataan mahasiswa dalam demonstrasi di tunggangi.

Muharam menyatakan, sebaiknya tidak ada pihak yang mengeluarkan pernyataan kontra produktif terhadap proses demokrasi, sebab demontrasi itu adalah hal yang wajar dan di lindungi undang-undang. Namun tidak bisa dilakukan dengan cara anarkis, akan tetapi jika dilakukan dengan cara yang santun, maka itu di benarkan.

Disampaikan, beberapa hal itu akan dilakukan DPRD Sulteng dalam waktu dekat, tadi juga ada permintaan selama tujuh hari, tapi itu tidak mungkin dapat dilakukan, karena bagi Muharam proses undang-undang dapat dikatakan undang-undang apabila telah di tandatangan Presiden.

Muharram menegaskan, DPRD Sulteng akan upayakan secepatnya, khususnya penyampaian surat terlebih dahulu, paling lambat besok akan dikirim surat meminta Undang-undang Cipta Kerja kepada DPR RI dan Sekretariat Negara RI.

“Termasuk aspirasi yang disampaikan kita akan sampaikan ke DPR RI dan Sekretariat Negara RI,”tandasnya. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.