DPRD Palu Serahkan Rekomendasi Hasil Pembahasan LKPJ Wali Kota Palu

oleh -
Plt Ketua DPRD Palu, Erman Lakuana bersama Waki Ketua II DPRD Kota Palu Rizal menyerahkab rekomendasi DPRD Kota Palu terkait LKPJ Wali Kota Palu tahun 2021. FOTO : FARLY DILLE/SULTENGNEWS.COM

PALU, SULTENGNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menggelar rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II Rizal Dg. Sewang dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD Kota Palu atas pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ ) Wali Kota Palu Tahun Anggaran 2021 bertempat di ruang sidang utama DPRD Palu, Rabu (20/4/2022).

Rapat paripurna kali ini,  merupakan lanjutan dari rapat paripurna sebelumnya yakni tanggal 19 April yang ditunda karena pihak Pemkot Palu dinilai tidak serius dalam pembahasan LKPJ Wali Kota Tahun 2021 karena banyak OPD yang tidak hadir.

Setelah ditunda ke tanggal 20 April 2022, Anggota DPRD Palu hadir sebanyak 30 orang dari jumlah 33 orang Anggota DPRD yang ada saat ini, karena dua Anggota DPRD yang meninggal belum ada PAW nya saat rapat itu dilaksanakan.

Dari Pemkot Palu, hadir Assisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, dr. Husaema, MM yang mewakili Wali Kota Palu.

Sebelumnya, DPRD telah membentuk pansus LKPJ pada tanggal 31 maret yang diketuai oleh Joppi Alvi Kekung.

Pansus LKPJ bekerja selama 5 hari dimulai dari tanggal 31 Maret sampai 6 April dan ditambah 1 hari yaitu tanggal 18 April.

Sebelum disetujui, pansus memaparkan rancangan rekomendasi DPRD pada paripurna dan paripurna telah memberikan masukan serta saran demi kesempurnaan rekomendasi tersebut. Paripurna juga telah menyetujui untuk menjadi rekomendasi DPRD Kota Palu.

Berdasarkan pasal 20 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, rekomendasi ini akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan perencanaan tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan perda, Perwali, serta kebijakan strategis Wali Kota.

Sebelum rekomendasi diserahkan Wakil Ketua II DPRD Kota Palu kepada Assisten II setda Kota Palu, Ketua Pansus LKPJ Joppi Alvi Kekung dengan tegas mengingat agar rekomendasi ini harus ada tindak lanjut dari pemkot.

“Jangan lagi seperti tahun 2021 kemarin, rekomendasi DPRD tidak ada tindak lanjut dari pemkot,” katanya.

“Kami di DPRD ini, disumpah untuk membawa amanat rakyat dalam mengawasi kinerja pemkot. Untuk itu, Pemkot harus menindak lanjuti rekomendasi DPRD ini dan jangan mengkhianati rakyat. Seperti tahun 2021 kemarin, rekomendasi dari DPRD tidak ada tindak lanjut dari Pemkot,” tegas Politisi PDIP ini. FAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.