PALU,SULTENGNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2022 pada sidang paripurna, Kamis (22/9/2022).
Raperda ini sebelumnya dilakukan pembahasan dan pengkajian oleh Panitia Khusus (Pansus) dan penyampaian pendapat dari seluruh Fraksi di DPRD Kota Palu, Alhasil seluruh anggota DPRD yang ada menyetujui Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 ini.
Wakil Wali Kota (Wawali) Palu, dr. Reny A. Lamadjido yang hadir mewakili Wali Kota Palu menyampaikan, Pemerintah Kota (Palu) sangat menghargai dan menjadikan sebagai bahan perbaikan semua masukkan dari Anggota DPRD Palu untuk mewujudkan kesempurnaan Raperda sebelum disahkan menjadi Perda.
Berdasarkan pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Palu atas Raperda tentang APBD Perubahan Tahun 2022 dan menjadi Perda dengan catatan syarat dan masukan dari Anggota DPRD Palu dimasukkan dalam perbaikan.
“Pemkot Palu sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Fraksi DPRD Kota Palu, yang telah menerima Raperda yang diusulkan dan ditetapkan sebagai Perda,” ujar Wawali.
Selanjutnya, Raperda yang telah disahkan menjadi Perda Kota Palu akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk dievaluasi sekaligus mendapatkan nomor registrasi Perda.
Kata Wawali, dalam proses pembahasan Raperda tersebut banyak menguras tenaga, waktu dan fikiran teman-teman di DPRD Kota Palu, namun semuanya itu patut dihargai dan dihormati sebagai wujud pengabdian dan amanah.
Dengan disahkannya Raperda tersebut menjadi Perda, memberikan semangat bagi Pemkot untuk mewujudkan Kota Palu lebih baik dimasa akan datang dalam bingkai “Palu Mantap Bergerak”. MAT