DPRD Dorong Dinas PU Tegas Putuskan Kontrak Pelaksana Proyek Jalan Tombolotutu

oleh -
oleh
Proyek pekerjaan dari CV. Twin Mandiri Perkasa jalan Tombolotutu, terlihat serampangan. FOTO : Mohammad Rizal/SultengNews.com

PALU, SULTENGNEWS.COM – DPRD Kota Palu meminta ketegasan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu untuk memutus kontrak kerja CV. Twin Mandiri Perkasa yang melaksanakan proyek pekerjaan jalan Tombolotutu.

Anggota DPRD Kota Palu dari Komisi C Moh. Syarif, menyampaikan, sebaiknya Dinas PU Kota Palu memiliki konsisten dan komitmen, di dalam kontrak kerja dengan pihak ketiga yang tidak dapat menyelesaikan tanggung jawabnya, dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak waktu yang telah disepakati.

“Pihak PU harusnya konsisten dengan komitmen di dalam kontrak, jika pihak ketiga tidak dapat menyelesaikan tanggung jawabnya. Maka harus diambil langkah tegas yakni pemutusan kontrak,” ungkap Syarif kepada SultengNews.com, Senin (9/1/2023) pagi.

Ditambahkan Syarif, jika hari ini ketika masih melihat ada aktivitas pekerjaan proyek lanjutan yang dilakukan oleh Kontraktor CV. Twin Mandiri Perkasa dilokasi proyek, ini patut dipertanyakan. Padahal sebelumnya pelaksana proyek sendiri sangat jumawa bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak waktu yang ada yakni 28 Desember 2022 lalu.

Lalu kemudian sebut dia, dari mutu kualitas pekerjaan sendiri tidak memberikan hasil maksimal yang baik namun malah hanya mau menggerogoti anggaran daerah kota Palu saja.

“Untuk itu ayo, kita juga bersepakat dengan komitmennya. Kalau hari ini kita melihat ada aktifitas yang di lakukan oleh perusahaan tersebut, maka timbul pertanyaan kenapa tidak diputuskan kontranya. kapan di perpanjang kontraknya, kenapa diperpanjang,” sebutnya.

“Jika hal tersebut tidak dapat dipastikan, dinas pekerjaan umum harus bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan ini. Jika perusahaan ini memegang di lapangan sudah menunjukan ketidakmampuan untuk menunjukan kualitas pekerjaan harusnya putuskan kontraknya,” kata dia.

Diapun menegaskan, Dinas PU Kota Palu sebaiknya tidak mengambil keputusan sendiri dalam memperpanjang kontrak kerja kepada CV. Twin Mandiri Perkasa.

Karena tentunya, ada lembaga perwakilan rakyat yang memiliki peran kontrol dalam pengawasan yang perlu dilibatkan pula oleh Dinas PU Kota Palu.

“Dinas PU Jangan ambil keputusan sendiri tanpa mempertimbangkan pihak lain, yang juga sudah melakukan pengawasan selama ini,” tegas Syarif.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.