PALU,SULTENGNEWS.COM – Badan Keahlian Sekretariat Jendral DPR RI, mulai menyusun naskah akademik serta penyusunan draf undang – undang pemekaran Tomini Raya dan Moutong, yang akan segera diberikan kepada Badan Legislatif Nasional (Balegnas) DPR RI pada Mei 2022 ini.
Tim dari Badan Keahlian Sekretariat Jendral DPR RI, menyambangi DPRD Sulteng untuk meminta masukkan dan usulan yang akan dimasukkan dalam naskah akademik usulan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Tomini Raya dan Moutong, pada Senin 23 Mei 2022.
Kehadiran Tim dari Badan Keahlian Sekretariat Jendral DPR RI ini, diterima Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng H.M Arus Abdul Karim bersama Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulteng Hj. Zalzulmida A. Djanggola,SH,CN bersama sejumlah anggota DPRD Sulteng lainnya.
Beberapa Anggota DPR Sulteng yang hadir antara lain Ibrahim A. Hafid, Erwin Burase S.Kom, I Nyoman Slamet, S.Pd, M.Si, H. Moh Nur Dg Rahmatu, SE, Rahmawati M. Nur, S.Ag.
Hadir juga Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulteng Sonny Tandra, ST, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng Dr. Ir. Alimuddin Paada, MS.
Ketua TIM Badan Keahlian Sekretariat Jendral DPR RI, Rachmad Wahyudi menyampaikan bahwa maksud dari kedatangan tim itu untuk meminta masukan dan usulan terkait penyempurnaan naskah akademik dan draf undang – undang pemekaran Tomini Raya dan Moutong.
“Kami targetkan, naskah akademik ini selesai pada Mei 2022 ini. Setelah itu, kami akan menyerahkan kepada Balegnas untuk pembahasan draf undang – undangnya,” ujar Rachmad Wahyudi.
Dikatakan, meski pemerintah belum mencabut moratorium terkait pemekaran DOB selain Papua, namun DPR RI akan menjadikan usulan pemekaran Tomini Raya dan Moutong sebagai inisiatif DPR RI.
“Undang – undang ini (Tomini Raya dan Moutong) akan menjadi hak inisiatif DPR RI untuk dibahas bersama pemerintah lalu kemudia ditetapkan menjadi undang – undang,” jelasnya.
Dalam pertemuan ini, sejumlah Anggota DPRD Provinsi Sulteng dari daerah pemilihan (Dapil) Parigi Moutong sangat menyetujui dan mendukung penuh dengan rencana pemekaran di Kabupaten Parigi Moutong yang di rencanakan sekaligus dua daerah yakni Tomini Raya dan Moutong.
Anggota DPRD Provinsi Sulteng Dapil Parigi Moutong, Ibrahim A. Hafid dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Kabupaten Parigi Moutong sudah sangat layak untuk dimekarkan, karena luasnya wilayah dan banyaknya potensi sumber daya alam yang bisa dikelola dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat.
“Sumber daya alam seperti tambang, sangat besar. Jika sumber daya alam itu bisa dimaksimalkan, ini bisa memberi sumbangsih pada Kabupaten Parigi Moutong untuk bisa lebih mandiri dan lebih kuat,” kata politisi Partai NasDem ini.
Sementara Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng H.M Arus Abdul Karim dan Wakil Ketua II Hj.Zalzulmida A.Djanggola berharap kepada Tim Ahli Perencangan Undang-undang Badan Keahlian Sekretariat Jendral DPR-RI yang datang mempunyai kemampuan atau dapat memberikan keyakinan kepada DPRD Provinsi Sulteng bahwa yang di diskusikan saat ini akan berjalan seperti apa yang diharapkan semua pihak.
“Sebagai unsur pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, saya meminta kepada tim atau ketua tim bisa meyakinkan kepada DPRD Provinsi Sulteng bahwa proses hari ini adalah pintu masuk yang insyaallah pada akhir 2022 dan pada awal 2023 paling tidak isu tentang moratorium itu sudah dicabut,” kata Hj. Zalzulmida A.Djanggola saat menutup pertemuan itu. ***