PALU, SULTENGNEWS.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu, akui masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki legalitas izin untuk menyelenggarakan median reklame.
Kepala Bidang Sistem Informasi Regulasi dan Evaluasi DPMPTSP Kota Palu Ristianto, mengatakan, sebanyak 109 pelaku usaha jasa telah memperoleh rekomendasi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu.
Hanya saja, menurutnya, sementara untuk memperoleh izin penyelenggaraan median reklame sendiri masih banyak yang belum melakukan pengurusan kembali.
“109 itu ada yang menempel di dinding toko, kios, masuk semua di dalamnya. Izin Penyelenggaraan belum kami keluarkan, karena masih banyak yang belum melakukan pengurusan kembali untuk izin reklame,” urainya kepada SultengNews.com.
“Yang 109 kemarin, kami sempat turun survey banyak yang sekarang pegang IMB nya atas nama orang lain. Jadi kendala di kami, ketika kami turun survey, di dalam data yang kami temukan, contoh di IMB nama si A ternyata sekarang pemiliknya kita tidak tahu siapa, akhirnya itu yang sekarang izinnya tidak ada. Ada juga seperti di jalan Cumi-Cumi, ada IMB nya tetapi medianya tidak ada, padahal itu tercatat, masuk di dalam data telah memiliki IMB tetapi ketika kami survey di lapangan, medianya tidak ada,” katanya menambahkan.
Dijelaskannya, baik Pemerintah Kota Palu maupun Himpunan Pengusaha Reklame (HPR) di Kota Palu terus melakukan kerjasama serta sinergi dalam menata dan mengawal proses perizinan penyelenggaraan median reklame di kota Palu.
“Jadi, tidak ada anggapan bahwa kami tidak melibatkan HPR dalam hal ini. Tanggal 14 Maret 2023 kemarin, kami rapat di undang sama HPR, hasilnya tentang kejelasan tentang titik lokasi pemasanganan reklame, pertukaran data antara HPR dengan Pemkot. Misalnya mereka yang tergabung di HPR kan tidak semua yang sudah memiliki izin, dan mereka sudah ada data-data anggotanya, sama kami tidak ada, data itulah yang kami lakukan pertukaran, data kami yang sudah ada memiliki PBG dan data mereka yang memiliki median tetapi tidak memiliki PBG, itu yang kami lakukan,” sebutnya.
“Sebenarnya HPR ini sudah lama ada, cuman Vakum, nanti di eranya pak Gufran Ahmad baru aktif kembali, mereka melakukan pertemuan kembali,” katanya.
Disinggung soal titik lokasi penempatan median reklame di kota Palu saat ini, ditegaskannya hingga kini memang belum ada titik-titik atau lokasi untuk penempatan median reklame setelah ada revisi baru RTRW kota Palu.
“Terus terang dengan adanya revisi RTRW yang baru, untuk penempatan titik lokasi itu belum ada. Tetapi sebelum adanya revisi RTRW yang baru ini, itu ada Perwali yang mengatur tentang itu, Perwali Nomor 24 Tahun 2010, itu untuk penentuan titik reklame, itu ada,” jelasnya.ZAL