DLH Upayakan Penertiban PETI, Tambang di Buranga Salah Satunya

oleh -
Kepala DLH Sulteng, Muh Sadli Lesnusa, saat ditemui sultengnews di kantor DPRD Sulteng. FOTO : MIFTAHUL AFDAL

PALU, SULTENGNEWS.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akan mengupayakan penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI), bahkan tambang ilegal yang berada di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menjadi salah satu tambang yang direncanakan akan diterbitkan.

PETI yang berada di Desa Buranga, saat ini menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng setelah mendapatkan berbagai laporan dari masyarakat setempat.

Pasalnya, aktivitas PETI di Desa Buranga menyebabkan pencemaran lingkungan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

“Kemarin kita melakukan kordinasi, berdasarkan informasi (PETI Desa Buranga). Jadi belum laporan secara resmi, infomasi ini kita dapatkan dari tokoh masyarakat yang ada di Buranga, Kecamatan Ampibabo dan kami sudah melakukan kordinasi bersama pihak terkait, termasuk ESDM,”ujar Kepala DLH Sulteng, Muh Sadli Lesnusa, saat ditemui sultengnews di kantor DPRD Sulteng, Selasa (16/02/2021).

Sadli mengaku, ia juga mendapatkan informasi terkait PETI di Desa Buranga pada saat rapat bersama Komisi III DPRD Sulteng. Selanjutnya, DLH Sulteng, sebut Sadli, akan menindaklanjuti sekaitan laporan tersebut.

“Hal ini di dapatkan informasi dari Komisi III, maka inilah yang akan di tindaklanjuti, tentu kita akan memberikan masukan-masukan,”ucapnya.

Selain itu, Sadli mengatakan, akan ada rapat lanjutan terkait penertiban PETI di sejumlah daerah di Sulteng. DLH Sulteng masih akan menunggu rencana rapat yang di inisiasi oleh Komisi III DPRD Sulteng.

Sadli mengungkapkan, DLH Sulteng memiliki fungsi pengawasan. Apalagi, aktivitas PETI ini berdampak terhadap lingkungan di masyarakat.

“Dan fungsi dari DLH sendiri dalam bentuk pengawasan, tentunya kita akan melihat beberapa hal, karena kita tau bahwa PETI ini tanpa izin, kewenangan sebenarnya untuk DLH sendiri adalah pengawasan, karena sudah terjadi kerusakan lingkungan yang tentunya akan merugikan masyarakat,”ungkapnya.

Tentunya, kata Sadli, pihaknya akan mengambil langkah penertiban PETI berdasarkan aturan yang telah ada.

“Karena ini tambang yang kita anggap tidak ada izinnya, maka tentu akan ada tindakan yang disampaikan setelah rapat,”tuturnya.

Sadli menyatakan, DLH Sulteng bisa mengusulkan penertiban PETI. Sebab, dampak dari PETI itu sendiri dapat merusak lingkungan yang berdampingan langsung dengan masyarakat.

“DLH bisa mengusulkan penertiban, karena terjadi kerusakan lingkungan, pasti nampaknya kepada masyarakat. Kita tidak ingin terjadi seperti itu,”pungkasnya. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.