DKPP Periksa Dugaan Panwascam di Parigi Moutong Rangkap Jabatan

oleh -
Ketua Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Parigi Moutong, Sumitro dan Konsultan Hukum, Hasbar saat wawancara dengan sejumlah wartawan, di Kantor Bawaslu Sulteng. FOTO : MIFTAHUL AFDAL

PALU, SULTENGNEWS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), melakukan pemeriksaan atas dugaan Panwascam di Kabupaten Parigi Moutong rangkap jabatan di Kantor Bawaslu Sulteng, Sabtu (07/03/2020).

Adapun yang bertindak sebagai majelis adalah Prof. Muhammad (Plt. DKPP). Zatriawati (Unsur Bawaslu Sulteng), Sahran Raden (TPD Unsur KPU Sulteng), Intam Kurniawan ( Tokoh Masyarakat).

Dalam kesempatan itu, Prof Muhammad menjelaskan, dualisme jabatan seseorang yakni di Panwascam dan juga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan sebuah temuan.

“Tidak boleh seperti itu (merangkap jabatan) akan susah membagi waktu. Orang yang merangkap di dua jabatan itu tidak bisa hidup di dua alam. Apalagi yang diganti di tengah jalan, itu seperti sopir yang di pete-pete,” jelasnya.

Sementara itu, selepas sidang saat ditemui sejumlah wartawan, Ketua Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Parigi Moutong, Sumitro mengungkapkan, apa yang sudah disampaikan majelis, manakala ada yang menerima double gaji dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (ABPN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), jika menimbulkan pidana akan dilakukan pelaporan apabila terjadi temuan, sebab menurut majelis tadi tidak boleh merangkap jabatan.

“Jadi pandangan saya, seseorang yang sudah digaji di Panwascam dan Pegawai Negeri juga demikian menerima dana yang sama kedua-duanya dari negara, itu suatu tindakan yang tidak diperbolehkan,” ungkapnya

“Kita juga punya keinginan bahwa pihak komisioner Parigi Moutong memberikan peluang kepada sarjana-sarjana yang belum memiliki pekerjaan, untuk dapat masuk di Panwascam mendapatkan pekerjaan,” imbuhnya.

Senada dengan hal itu, Hasbar selaku konsultan, menegaskan, asumsi dirinya memang tidak bisa melakukan rangkap jabatan, karena regulasi yang ditentukan oleh Bawaslu itu sendiri melarang.

“Jadi dilarang itu tidak boleh merangkap jabatan, sudah jelas dalam undang-undang dan aturan mengatakan demikian, ya dilarang,” tegasnya.

“Yang dilaporkan hari ini yaitu dari Kecamatan Moutong, jabatannya kepala sekolah. Dia juga penyuluh agama, selanjutnya Kecamatan Taopa, dia diduga berafiliasi dengan partai politik, sementara di Kecamatan Bolano Lambunu ada dua orang, satunya penyuluh agama dan satu lagi kepala sekolah,” ujarnya.

Selanjutnya, di Kecamatan Mepanga ada satu orang yang tidak jadi di lantik, serta di Kecamatan Palasa diduga tidak memiliki izin dari KUA, di Kecamatan Sidoan ada kaur pemerintahan. Ada pun di Kecamatan Toribulu ada dua orang, jabatannya sebagai Sekdes dan Kaur Desa, juga di Kecamatan Ampibabo ada penyuluh agama, dan terakhir di Kecamatan Siniu merupakan pegawai kontrak honorer di Kominfo. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.