Disparitas Supremasi Hukum Atas Penyelenggaraan Perekonomian Indonesia

oleh -

Sejarah dan dinamika perkembangann hukum, politik dan ekonomi dinegeri ini begitu berharga untuk diabaikan. Tantangan-tantangan yang berhasil diatasi, kesuksesan yang diraih, kekurangan-kekurangan yang masih melanda serta ancaman dan peluang baru yang bakal dihadapi.

Oleh : Andri Wawan, SH

Semuanya wajar untuk dipelajari dan layak untuk disimak serta menarik untuk dicermati namun peristiwa tersebut tidak menimbulkan sentimen nasional melainkan kewajaran yang nalar.

Ditinjau berdasarkan sistem pemilikan sumber daya ekonomi atau faktor-faktor produksi, tak terdapat alasan untuk menyatakan bahwa sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi kapitalistik. Sama halnya, tak cukup argumentasi untuk mengatakan bahwa ekonomi Indonesia menganut sistem ekonomi sosialis.

Namun kita bisa mendekatkan syarat penyelenggaraan perekonomian Indonesia yang terkesan ambigu dengan merujuk kepada narasi pidato kenegaraan 17 Agustus 1964 bung karno selaku founding fathers yang berjudul “Tahun Vivere Pericoloso” bahwa interpretasi bangsa ini harus menggemakan paradigma yang mampu membangkitkan negara Indonesia menjadi negara yang besar yaini kedaulatan dalam bidang politik, berdiri dibawa kaki sendiri (Berdikari) dalam bidang ekonomi dan berkepribadiaan dalam bidang budaya. Tiga gagasan besar tersebut dinamakan dengan TRISAKTI atau tiga konsep yang berfungsi menjadikan bangsa indonesia sebagai bangsa yang disegani oleh bangsa-bangsa penjajah.

Privatitasi ekonomi Indonesia dan aroma Neoliberalisme

Dari berbagai literatur dapat dikatakan selama 350 (tiga ratus lima puluh) tahun bangsa Indonesia pada kala itu adalah negara yang dijajah oleh kaum kolonialisme yang bertujuan untuk menguras dan menguasai Sumber Daya Alam (SDA). Pada masa tersebut kekuatan politik Indonesia tidaklah mampu untuk mengintervensi segala kekuatan yang diciptakan oleh para kolonialistik. Sistem politik “Devide et empire” atau politik pecah bela adalah cara kaum kolonialisme untuk meng-adu domba rakyat nusantara sehingga persatuan, kemajuan dan keharmonisaan bangsa Nusantara tidak dapat dicapai sebagai mana mestinya. Melihat dan merasakan situasi yang terjadi maka gagasan “trisakti” yang dikumandangkan oleh bung karno adalah jawaban yang tepat untuk mempersatukan rakyat nusantara.

Kepungan para investor asing ataupun kaum komprador (istilah pembantu/perpanjangan tangan kaum kolonialistik) di era liberal saat ini menjadi ancaman baru bagi rakyat Indonesia. Mengapa ? dengan lantang bung karno menegaskan bahwa “Perjuanganku lebih mudah kerena mengusir kaum penjajah, namun perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri”. Apa maksud dari “Melawan bangsamu sendiri ?”

Dewasa ini suhu iklim investasi yang terkesan mengarah kepada system liberal untuk menguasi sumber daya alam baik secara bumi, air dan apa yang terkandung didalamnya adalah sistem penjajahan gaya baru atau yang lebih sering sebut sistem Neo-kolonialisme tujuan mereka adalah merampas tanah rakyat melalui intervensi modal, “menghisap” darah dan keringat rakyat dengan cara memberi upah rendah kepada kaum pekerja dan menguasai regulasi dami memuluskan kepentingan secara pribadi, kelompok maupun golongan.

Melihat terhadap perkembangan penyelenggaraan perekonomian Indonesia dari tahun ketahun mengalami degradasi dan acap kali melibatkan bangsa asing sebagai pemodal dalam pengembangan sumber daya alam. Indonesia semakin terbawa arus ke pasar global hingga membuat bangsa-bangsa asing untuk berinvestasi khususnya pada sektor produktif seperti pertambangan, perkebunan, perindustrian, minyak dan gas bahkan kebijakan presiden joko widodo dalam dunia perguruan tinggi (dalam melibatkan asiang) pada akhir masa kerjanya yang terkesan komersial. Inilah yang disebut sebagai era ekonomi bebas tanpa syarat atau Neoliberalisme.

Neoliberalisme merupakan modifikasi baru ataupun perkembangan dari sistem ekonomi liberal dan kapitalis. Prinsip dari neoliberalisme adalah menjadikan sumber daya alam yang bersifat public untuk diprivatisasi. Atas dasar tersebutlah, maka perusahaan-perusahaan milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terprivatisasi atas dukungan kebijakan pemerintah yang pro terhadap pasar global, dengan kata lain perusahaan-perusahaan milik Negara akan menjadi efisien dan efektif bila sumber daya alam dikelola oleh swasta.

Ambivalensi Dogma hukum atas penyelenggaraan perekonomian Indonesia

Secara pisau analisis pasal 33 UUD 1945 menjadi alat paksa untuk menertibkan dan mengarahkan penyelenggaraan perekonomian bangsa agar seacar ideal terwujudnya suhu ekonomi yang berkeadilan, berkepastian hukum dan dapat dimanfaatkan oleh hajad hidup orang banyak. Dalam literaturnya ada empat kunci perekonomian untuk memastikan kemakmuran bersama itu bisa tercapai. Pertama, adanya keharusan bagi peran negara yang bersifat aktif dan efektif. Kedua, adanya keharusan penyusunan rencana ekonomi (ekonomi terencana). Ketiga, adanya penegasan soal prinsip demokrasi ekonomi, yakni pengakuan terhadap sistem ekonomi sebagai usaha bersama (kolektivisme). Dan keempat, adanya penegasan bahwa muara dari semua aktivitas ekonomi, termasuk pelibatan sektor swasta, haruslah pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurut Aristoteles, suatu Negara yang baik ialah Negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum, ,menurutnya ada tiga unsur pemerintahan berkonstitusi , yaitu: pertama, pemerintahan dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua, pemerintahan dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum, bukan hukum yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintahan berkonstitusi berarti pemerintahan yang dilaksanakan atas kehendak rakyat, bukan berupa paksaan ataupu tekanan.

Pasal 33 UUD 1945 mensyaratkan adanya kemerdekaan ekonomi nasional dari berbagai bentuk eksploitasi kolonial ataupun neokolonialisme. Pemanfaatan sumber-sumber dan potensi ekonomi nasional hanya dimungkinkan jikalau ekonomi nasional sudah merdeka dan berdaulat. Pasal tersebutpun mendorong adanya keberpihakan Negara dalam memakmurkan rakyat Indonesia sebagaimana ayat (3) menegaskan bahwa : “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”

Makna “dikuasai oleh Negara” dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tidak berarti negara sendiri menjadi pengusaha, ataupun saudagar, jika kekuasaan negara terdapat pada pembuatan peraturan guna melancarkan jalannya perekonomian maka sebuah peraturan yang melarang pula “penghisapan manusia atas manusia dan/atau penindasan” orang yang lemah oleh orang yang bermodal (kapitalisme).

Resolusi : Transformasi suhu ekonomi Indonesia melalui Kabinet Indonesia Maju

Banyaknya produk hukum yang berpihak kepada bangsa asing mengakibatkan pelemahan terhadap penyelenggaraan perekonomian di Indonesia, produk hukum tersebut pula memberikan legitimasi kepada bangsa asing untuk menguasai sumber daya alam di Indonesia seperti Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas yang didalam penjelasnya terdapat pasal yang kontroversial, di pasal 28 ayat 2 berbunyi “Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar”, pasal tersebut mengisyaratkan agar Bahan Bakar Minyak diserahkan kepada mekanisme pasar, Begitupula dengan iklim penguasaan lahan diluar dari ketentuan Undang-undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960 dikabupaten Buol sulawesi tengah oleh PT. Hardaya Inti Plantation yang telah mengasai lahan diatas 20.000 Ha yang dengan jelas jelas membatalkan program-program produktif lainnya dalam bidang pertanian, perternakan dan perkebunan rakyat lainnya.

Seiring berjalannya waktu diparitas supremasi hukum atas penyelenggaraan perekonomian di bangsa ini beriringan dengan lahirnya kebijakan-kebijakan pemerintah terhadap mendukung langkah-langkah Neoliberalisme dan saling bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945.

Idealnya tugas pokok dari kabinet Indonesia Maju di periode ke 2 Presiden Joko widodo harulah menertibakan dan mengarahkan penyelenggaraan perekonomian utnuk kembali kepada system ekonomi terpimpin yang dimanifestasikan dalam bentuk konsep trisakti agar kemandirian ekonomi bangsa tidak hanya menjadi narasi untuk meng-nina bobo-kan rakyat Indonesia dan juga tidak hanya menjadi materi ilmiah di ruang-ruang akademis.***

Penulis adalah Founder Gerakan Gerbang Utara Ekonomi Sulteng dan Dewan Pembina Gerakan Aktivis Palu untuk Rakyat/GAPURA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.