Disdikbud Sulteng Menunggu Pergub BOSDA Dana Operasional Satuan Pendidikan

oleh -
oleh
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati V. Winda Rusliana. FOTO : IST

PALU, SULTENGNEWS.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, akui masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pemanfaatan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang diperuntukkan untuk penjaminan mutu pendidikan setingkat SMA/SMK/SLB sederajat, khususnya untuk kesejahteraan bagi guru-guru honorer maupun tenaga kependidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati V. Winda Rusliana, mengemukakan, bahwa gubernur Sulawesi Tengah telah mencabut Pergub Nomor 10 tahun 2017, yang berkaitan langsung dengan adanya kewenangan dari masing-masing sekolah (komite sekolah) untuk melakukan pungutan kepada orang tua siswa, dengan tujuan salah satunya yakni pembayaran honorer bagi guru honorer maupun tenaga kependidikan di satuan pendidikan SMA/SMK/SLB sederajat.

Namun, kata Yudiawati, untuk mengganti dari pencabutan Pergub Nomor 10, pemerintah telah menyusun Pergub BOSDA yang salah satu poinnya adalah untuk memberikan kelonggaran kepada masing-masing satuan pendidikan, dalam membayarkan honorer bagi guru honorer maupun honorer tenaga kependidikan.

“Beberapa waktu lalu Pergub Nomor 10 sudah dicabut atau tidak ada lagi pungutan dengan system pendidikan gratis dengan menggunakan BOS Daerah (BOSDA),” kata Yudiawati kepada SultengNews.com Jumat (1/4/2022).

“Kita masih menunggu Pergub dan ini kami masih konsultasi dengan Kemendagri pusat. Kita harapkan dalam waktu dekat (bulan ini) sudah ada (dikeluarkan),” sebutnya.

Kemudian, kaitanya dengan sudah tidak ada lagi pungutan di sekolah maka olehnya kepada seluruh kepala sekolah untuk dapat melaksanakan amanat yang telah tertuang dalam Pergub tersebut.

Selanjutnya, katanya menambahkan, untuk semua kepala sekolah, tenaga kependidikan, termasuk guru honorer agar terlebih dahulu bersabar dengan menunggu dikeluarkannya Pergub baru tentang pendidikan gratis yang telah dicanangkan di tahun 2022, tahun ini, kepada seluruh satuan pendidikan SMA/SMK/SLB sederajat.

“Insya Allah seluruh sekolah setingkat SMA/SMK/SLB akan menerima dana BOS Daerah sesuai dengan jumlah siswa dan sebagainya,” ungkapnya.

“Selain itu juga, kita harapkan dana itu dibayarkan untuk honorer guru yang tidak masuk dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK),” tegasnya.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.