PALU, SULTENGNEWS.COM – Hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) Ke IV Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Sulteng menetapkan Tjahbani sebagai Ketua Terpilih melalui hasil voting, yang dilaksanakan di kabupaten Banggai 18-19 Februari 2023 lalu.
Dari hasil voting tersebut, Tjahbani mengalahkan dua pesainnya yakni Husaema dan Akhmad Sumarling. Diketahui, ada 23 pemegang hak suara serta pilar organisasi paguyuban dalam tubuh yang berasal dari kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah, yang menentukan siapa ketua terpilih.
Dalam keterangan resminya kepada awak media, Akhmad Sumarling saat dimintai tanggapannya atas terpilihnya Tjahbani sebagai ketua KKSS Sulteng, dengan jawaban tegas mengatakan tidak mengurungkan niat untuk melakukan gugatan dari hasil Muswil KKSS Sulteng belum lama ini.
“Gugatan itu tidak dibatasi oleh waktu bahkan sudah terbit SK (Surat Keputusan) sekalipun, itu boleh kita gugat,” kata Akhmad Sumarling kepada SultengNews.com. Kamis (2/3/2023) malam.
Menurutnya, gugatan yang iya layangkan yakni dua, yakni boleh menggugat terhadap penerbit dan TUN, karena itu prodak. Cuman TUN ini kan asalnya yaitu produk administrasi negara.
“Tetapi kita liat juga nanti, kita uji karena semua produk administrasi negara. Apa iya ini termasuk barang yang dijadikan bagian dari semua ini. Kita ketahui bersama KKSS ini salah satu organisasi yang sudah diakui secara hukum, sehingga produknya akan kita diskusikan dengan orang hukum,” sebutnya.
Dijelaskannya, esensinya bukan bentuk delik gugatan. Karena ini bentuknya paguyuban dan kekeluargaan, sehingga secara moril ada pengakuan yang perlu didapatkan terhadap suatu paguyuban.
“Pertama, pengakuan secara formil dan yang kedua secara moral. Artinya, kalau dalam hal ini penggugat sudah berjumlah 23 orang mengatakan, mengakui, dan merasakan bahwa ada unlegitimate terhadap prosesnya. Yaa, boleh-boleh saja tidak mengakui terhadap kepengurusan yang berlangsung,” katanya.
Olehnya, sambung Akhmad Sumarling, itulah yang menjadi dasar dirinya menggugat karena tidak provide atas hasil Muswil KKSS tersebut.
“Sebenarnya tak perlu ada yang diperdebatkan. Hanya saja kita pengen bersatu dan bersilaturrahmi dan mengakui secara moral kepengurusan KKSS yang terbentuk di DPW,” kata direktur PT. Sulteng Mineral Sejahtera (SMS) ini.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Badan Pimpinan Pusat Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPP KKSS) di Jakarta.
Semua gugatan itu ditunjukan kepada yang terhormat Ketua Umum BPP KKSS Sulawesi Selatan di Jakarta. Gugatan ini dilakukan karena hasil Muswil di Luwuk dinilai cacat prosedur dan cacat hasil. Demikian dipertegas Akhmad Sumarling didampingi Andi Ridwan dan tim. (*/zal)