Dinilai Bermasalah, Anggota DPRD Palu Minta PT CNE Dievaluasi

oleh -
Anggota DPRD Kota Palu, Ishak Cae saat memberikan tanggpannya pada RDP bersama pihak PT CNE. FOTO : MIFTAHUL AFDAL

PALU, SULTENGNEWS.COM – Anggota DPRD Palu, Ishak Cae meminta manajemen PT Citra Nuansa Elok (CNE) dievaluasi karena dia minilai ada yang bermasalah diinternal PT CNE.

“Kaitan dengan adanya pembekuan dana asuransi setelah saya dengarkan tadi dari direktur operasional, sebenarnya PT CNE itu ada masalah, Perseroan terbatas itu, tidak boleh pemegang saham itu tunggal. Coba buka undang-undang perseroan, tidak boleh itu tunggal (pemegang saham),” ujar Ishak Cae dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT CNE, Kamis (2/9/2021).

Dikatakan, adanya pembekuan terhadap salah satu pemegang saham di PT CNE oleh pemilik saham mayoritas dalam hal ini Wali Kota Palu atas nama Pemerintah Kota Palu sebagai pemilik mayoritas saham, mengindikasikan bahwa ada masalah internal yang terjadi, sehingga Ishak Cae meminta agar PT CNE dievaluasi.

“Setelah saya mendengarkan, ternyata saham salah satu pemiliknya telah dibekukan. Itu berarti bermasalah, makanya timbul tanda tanya kenapa terjadi seperti ini,” terangnya.

Bahkan, Ishak Cae menilai PT CNE sangat bermasalah. Olehnya, dia meminta agar PT CNE dievaluasi kembali. Apalagi salah satu pemegang sahamnya telah dibekukan, sementara di PT CNE hanya dua pemilik sahamnya yakni Hidayat dan Pemkot yang memiliki saham mayoritas.

“Jadi kalau saya tidak perlu kita panjang lebar. Evaluasi PT CNE ini, karena bermasalah total PT CNE ini sebelum dana asuransi yang 86 miliar ini dicairkan, dihabiskan. Itu kan namanya perseroan terbatas, itu tidak boleh tunggal pemegang sahamnya,” jelas Ishak Cae.

Ishak Cae juga mempertanyakan, sikap Wali Kota Palu yang melakukan pembekuan. Sebab, menurutnya, Wali Kota Palu melanggar undang-undang perseroan.

“Nah apa dasarnya Wali Kota membekukan itu, berarti dia melanggar undang-undang perseroan,”kata Isha Cae.

Permasalahan yang dialami PT CNE, kata dia, perlu dilakukan perbaikan secara administrasi maupu secara hukum.

“Karena kapan ini tidak terbenahi, haqqul yakin saya bahwa PT CNE ini tidak akan jalan. Tidak ada orang yang mau kumpul – kumpul buang begitu saja modalnya kalau memang bermasalah,” tandasnya.

Sebelumnya dalam RDP itu, Direktur Operasional PT CNE Muhammad Rizal menjelaskan bahwa salah satu pemegam saham yakni Hidayat sebelumnya sudah bermohon dengan menyurat kepada komisaris untuk membubarkan PT CNE. Tapi untuk membubarkan PT CNE ini, tembusannya ke direksi dan akhirnya direksi mengambil langkah hal itu dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Kenapa sampai hari ini ada kesimpangsiuran. Ini sebenarnya informasi yang kami tutupi, tapi mau tidak mau harus kita sampaikan di depan bapak ibu sekalian,” ujar Muhammad Rizal dalam RDP itu.

Permohonan dari salah satu pemegang saham yakni Hidayat, baru  putuskan dalam akta pada Desember 2019 karena permintaan pembubaran diajukan pada November 2019.

“Ddisinilah saham Pak Hidayat itu diprototel, sehingga dalam hukum bisnis dia dibekukan oleh pemegang saham mayoritas bukan kami yang mengambil langkah, sehingga kehilangan hak suara dan kehilangan hak-hak di perusahaan,” jelas Muhammad Rizal.

RDP itu dihadiri langsung Direktur Utaman PT CNE, Muhammad Sandiri dan Direktur Operasional PT CNE, Muhammad Rizal beserta anggota lainnya. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.