PALU, SULTENGNEWS.COM – Diduga lakukan money politik atau politik uang Pasangan Calon (Paslon) Walikota Palu dan Wakil Walikota Palu nomor urut 04, Imelda-Arena dilaporkan di Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu, di kantor Bawaslu Kota Palu, Rabu (02/12/2020).
Pelapor, Afandi saat melakukan pelaporan berharap kepada Bawaslu Kota Palu kiranya menyelesaikan masalah yang dia laporkan terkait dugaan politik uang di bungkus dengan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa kertas suara.
“Bawaslu Kota Palu segera menelusuri laporan kami, apabila memenuhi unsur dan dinyatakan Terstruktur Masif dan Sistematis (TMS) kami bersyukur,”harapnya.
Dia juga meminta kepada Bawaslu Kota Palu jangan tebang pilih dalam menyelesaikan kasus atas sengketa dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Yang kami laporkan terkait viralnya video soal money Politik di bungkus contoh surat suara. Selain itu juga yang kita lampirkan beberapa alat bukti soal percakapan-percakapan yang beredar di media sosial,”jelasnya.
“Kami melaporkan dugaan perilaku ini, dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 4,”sambung Afandi.
Sementara itu, di Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kota Palu, Rifkah Natasha membenarkan bahwa Pukul 15.00 Wita pihaknya telah menerima laporan.
” Adapun yang dilaporkan adalah mengenai dugaan pelanggaran berupa politik uang atas pembagian contoh surat suara disertai dengan uang tunai sejumlah 50.000.00,”ungkapnya.
Adapun barang bukti, menurut Rifkah, sembilan belas gambar disertakan hasil screenshoot di media sosial (facebook). Kemudian, kata dia, video yang berdurasi 51 detik dan surat salinan Keputusan KPU Kota Palu tentang biaya makan, minum dan transportasi.
“Selanjutnya akan dilakukan kajian awal terlebih dahulu dan kita akan memberikan penyampaian hasil kajian awal kepada pimpinan kemudian kita berikan proses klarifikasi apabila terpenuhi syarat formil dan materil laporan,”tutupnya. DAL