PALU, SULTENGNEWS.COM – Diduga lakukan pelanggaran secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) Calon Bupati (Cabup) Banggai nomor urut 02, Amirudin Tamoreka dilaporkan oleh Tim Hukum Cabup Banggai nomor urut 03, Herwin Yatim ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Kita menyampaikan laporan pelanggaran TSM yang dilakukan salah satu Paslon Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dan Fuqanuddin Masulili,”ujar Tim Hukum Cabup Banggai 03, Amirullah saat konferensi pers di kantor DPD DPIP Sulteng, Jumat (04/12/2020).
“Adapun bukti-bukti gugatan di dalam TSM ini, adanya satu perbuatan yang dinilai menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih kepada salah satu pasangan calon bupati,”sambungnya.
Amirullah menerangkan, dugaan pelanggaran secara TSM tersebut, dilakukan dengan Surat Perjanjian dan Komitmen Sukseskan Pemenangan Calon Bupati Banggai Tahun 2020 dan Surat Perjanjian dan Komitmen Dukungan Sharing Daerah yang dijanjikan kepada masyarakat.
Amirullah menjelaskan, dalam dugaan pelanggaran dilakukan dengan surat perjanjian melibatkan 70 orang SDM PKH Kabupaten Banggai. 70 orang SDM PKH kata dia, di organisir untuk mendapatkan sekitar 28 ribu pemilih di Kabupaten Banggai untuk memilih Cabup Banggai 02.
Bahkan menurut Amirullah, diketahui berdasarkan bukti percakapan dan foto kegiatan di sosial media Group WhatsApp Data PKH Banggai dan Gertak Ampun. Dalam komunikasi percakapan tersebut terdapat keterlibatan Kadis Sosial Kabupaten Banggai.
“Hal itu terjadi di Februari sampai April 2020, yang kemudian berlanjut di Group WhatsApp dan ada keterlibatan salah satu ASN (Aparatur Sipil Negara) yakni Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai,”terangnya.
Lebih lanjut, Amirullah mengungkapkan, di tahap-tahap berikutnya perbuatan itu terjadi lagi, dimana surat perjanjian itu beredar ditengah masyarakat dengan menjanjikan akan meningkatkan bantuan sosial kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai penerima manfaat dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI).
Selanjutnya, kata Amirullah, dijanjikan untuk melanjutkan progam, asalkan yang memilih yang bersangkutan yaitu Amirudin Tamoreka sebagai Bupati Banggai.
Amirullah mengatakan, kejadian itu dari 28 kecamatan yang ada berdasarkan investigasi pihaknya, menemukan di 11 kecamatan, terdapat Tim Sukses Cabup 02 mendatangi dan menjanjikan program bantuan sosial tersebut kepada masyarakat.
“Bantuan ini sendiri merupakan bantuan dari Kementerian Sosial RI yang diperuntukkan untuk pengentasan rakyat miskin tapi di salah gunakan oleh oknum-oknum di SDM PKH berkerjasama dengan salah satu Paslon Cabup Banggai,”katanya.
Amirullah mengatakan, terhadap hal ini, sebenarnya sudah ada rekomendasi dari Bawaslu Banggai bahwa ada SDM PKH yang memanfaatkan program bantuan sosial. Apalagi untuk pemenangan Calon Bupati Banggai.
“Berdasarkan rekomendasi Bawaslu yang bersangkutan telah diberhentikan, yang diarahkan untuk memilih terlapor,”ucapnya.
Dia menambahkan, adapun struktur pemenangan dalam SDM PKH itu terdapat 70 orang dan strukturnya hampir berada di semua kecamatan dan desa.
“Kemudian, penerima PKH di Kabupaten Banggai ada sekitar 28 ribu orang penerima manfaat dari SDM PKH. Itulah yang di manfaatkan orang yang terstruktur di dalam SDM PKH untuk menggiring supaya suara 28 ribu orang memilih Amir Tamoreka dan pasangannya,”
Amirullah menegaskan, terhadap dugaan pelanggaran secara TSM itu, Tim Hukum Cabup Banggai 03 ajukan gugatan sebagai satu perbuatan pelanggaran berkaitan dengan pasal 73 ayat 1 dan ayat 2 Undangan-undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Dalam petitum kami untuk di mohon kepada Paslon yang bersangkutan pertama, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran-pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan memberikan uang atau menjanjikan materi lainnya,”tegasnya
“Di adakan pembatalan terlapor sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai sebagai peserta dalam pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Banggai 2020,”tandasnya. DAL