Didampingi Ikbal Borman, Eliyanti Gladi Bersih Jadi Anggota DPRD PAW

oleh -
oleh

Prosesi Pengambilan Sumpah dan Janji Anggota DPRD Sigi, Kamis 16 Juni 2022

SIGI, SULTENGNEWS.COM- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi dengan status Pengganti Antar Waktu (PAW), Eliyanti, menjalani gladi bersih paripurna pengambilan sumpah dan janji sebagai Anggota Legislatif (Anleg), dengan sisa masa jabatan 2019-2024.

Eliyanti,SE dari Partai Demokrat yang menggantikan Anas Umar, Lc. Gladi bersih itu berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Sigi.

Anleg dengan status PAW ini akan menjalani prosesi pengambilan sumpah dan janji pada Kamis 16 Juni 2022, Pukul 09.30 Wita.

Ketua, Moh. Rizal Intjenae akan melantik anggota PAW tersebut yang akan dihadiri seluruh Anggota DPRD Sigi dan tamu undangan lainnya.

Sekadar informasi, saat ini, Eliyanti tiba di Kantor DPRD Sigi dalam rangka gladi bersih, dirinya didampingi Ikbal Borman, SH, selaku Deputi 1 Bakomstra Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulteng dan Ummy Rifai sebagai Pengurus DPD

“Karena pada dasarnya kita hanya melaksanakan apa yang menjadi keputusan dari pengadilan tertinggi dipartai kami, kemudian tertinggi yang ada di pusat,“ kata Eliyanti kepada SultengNews.com.

PAW ini kata dia, adalah hal yang biasa, semua bisa terjadi dengan siapapun. Hanya mungkin mekanismenya yang berbeda, tidak ada yang istimewa dan tujuan hanya satu, yaitu sama-sama membesarkan Partai Demokrat dan berjuang demi rakyat.

Sependapat, Deputi 1 Bakomstra DPD Partai Demokrat Sulteng, Ikbal Borman pun menyatakan hal demikian.

“Bahwa segala administrasi pun sudah berjalan dengan adanya undangan gladi bersih hingga pelantikan dan proses administrasi sudah tuntas. Tak lagi yang perlu dipermasalahkan,“ sebutnya.

Menurut Ikbal, persiapan untuk pelantikan PAW sudah hampir 100 persen.

“Saya fikir semua clear dan tuntas selanjutnya bagaimana dia (Eliyanti) memikirkan janji-janji dan menjalankan program pada saat kampanyenya dulu dengan waktu kurang lebih dua setengah tahun kedepan,“ pesan Ikbal sapaan akrabnya.

Untuk diketahui, Eliyanti sendiri menggantikan Anas di kursi DPRD Sigi setelah memenangkan sidang di Mahkamah Agung (MA) serta terbitnya surat dari DPP Demokrat.

Awalnya, Ia melaporkan Anas ke Bawaslu dengan tuduhan penggelembungan suara dan pelanggaran kode etik partai.

Namun di Bawaslu, Anas tak terbukti bersalah. kasus tersebut berlanjut ke Mahkamah Partai Demokrat.

Disana, Mahkamah Partai, justru menyatakan Anas terbukti melangar kode etik partai besutan mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, sehingga mengeluarkan rekomendasi agar Anas diberhentikan dari kursi DPRD Sigi dan kader partai.

Anas kemudian menggugat persoalan partainya itu ke PN Donggala.

Majelis Hakim memutuskan menerima dan mengabulkan sebagian permohonan penggugat, memerintahkan tergugat II untuk mencabut putusan nomor : 06/PIP-MP/2019 tertanggal 9 Maret 2020, dan menyatakan penggugat adalah sah sebagai anggota DPRD Sigi periode 2019-2024 dari Partai Demokrat.

Proses persidangan itu berlanjut ke MA dengan dimenangkan Eliyanti, hingga pada akhirnya DPP Partai Demokrat mengeluarkan surat pergantian Anas di kursi DPRD Kabupaten Sigi.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.