Delapan Fraksi DPRD Sulteng Setuju Pembahasan Raperda RPJMD Perubahan

oleh -

Wakil Gubernur Sulteng, Rusli Dg. Palabbi saat menyampaikan nota pengantar RPJMD Perubahan tahun 2016-2021 di Gedung DPRD Sulteng, Senin (9/9/2019). FOTO : MAHFUL/SN

PALU, SULTENGNEWS.com – Delapan fraksi di DPRD Sulteng setuju untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Perubahan tahun 2016 – 2021, untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah (Perda).



Delapan fraksi tersebut yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP, Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura, Fraksi Amanat Sejahtera dan Fraksi PKB.

Semua fraksi mengapresiasi Raperda RPJMD Perubahan tahun 2016 – 2021, karena berbagai masalah yang dialami Sulteng dalam dua tahun terakhir yakni bencana dahsyat pada tanggal 28 September 2018 yang menimpa empat kabupaten yakni Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Moutong (Padagimo) dan rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Pulau Kalimantan.

“Kami menerima Raperda RPJMD Perubahan untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” kata Jurubicara PKB, Nahrudin yang menjadi fraksi terakhir yang menyampaikan pandangan umum fraksinya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Sulteng, Rusli Dg. Palabbi dalam pidato pengantar Raperda RPJMD Perubahan menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi dasar diajukannya Raperda RPJMD Perubahan tahun 2016 – 2021, karena secara normal tidak mungkin bisa tercapai dalam sisa masa pemerintahan Gubernur Longki Djangola.

“Perlu kami sampaikan bahwa alasan substansi dilakukannya perubahan RPJMD Provinsi Sulteng tahun 2016 – 2021 adalah. Pertama, terjadinya bencana alam gempa bumi, tsunami dan likuifaksi pada tanggal 28 September 2018 yang mengakibatkan pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan rencana pembangunan yang telah ditetapkan,” ujar Wagub, Rusli Dg. Palabbi saat menyampaikan pidato pengantar Raperda RPJMD Perubahan di Gedung DPRD Sulteng, Senin (9/9/2014).



Menurut Wagub, dampak dari bencana tersebut berimplikasi negatif terhadap kesejahteraan dan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya, lingkungan masyarakat yang terdapak bencana, diperkirakan target dan sasaran pembangunan tidak akan tercapai hingga akhir periode pemerintahan.

Kedua, penyusunsn RPJMD belum mengacu pada Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan perda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, rancangan pembangunan menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah.

Ketiga, dinamika perkembangan dan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagai pengganti peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah yang mengakibatkan perubahan struktur pada beberapa perangkat daerah.

“Hingga saat ini, proses penyusunan perubahan RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2016-2021 telah melalui beberapa mekanisme dan tahapan penyusunan sesuai amanat permendagri nomor 86 tahun 2017,” terang Wagub, Rusli Dg. Palabbi.

Wagub juga menyampaikan bahwa rancangan akhir perubahan RPJMD Provinsi Sulteng tahun 2016-2021, telah dilakukan penyempurnaan program, perubahan indikator dan targer indikator kinerja daerah pada misi pembangunan daerah, juga telah dirumuskan permasalahan dan isu-isu strategis terkait kebencanaan sekaligus menjawab permasalahan dan isu stategis dalam rancangan teknokratik RPJMD 2020-2024.

Berkaitan dengan perubahan RPJMD itu, Wagub menyampaikan bahwa Pemrov Sulteng telah mengusulkan enam agenda pembangunan kepada Presiden Joko Widodo antara lain; Pertama, peningkatan status jalan Tambu-Kasimbar dari jalan provinsi, menjadi jalan strategis nasional. Kedua, pembangunan jalan tol Tambu-Kasimbar sepanjang 25 Km, sebagai jembatan penghubung antara kawasan timur Indonesia dengan ibu kota baru.



Ketiga, pembangunan pelabuhan fery Tambu dan pelabuhan Fery Kasimbar yang akan diintegrasikan dengan jalan tol Kasimbar-Tambu. Empat, pemulihan daerah aliran sungai (DAS) yakni DAS Palu dan DAS Poso. Kelima, dukungan revitalisasi pendidikan vokasi Provinsi Sulteng sesuai instruksi Presiden nomor 9 tahun 2016 yang difokuskan pada pidang kompetensi maritim, pariwisata, teknologi rekayasa, seni dan industri kreatif, serta energi dan pertambangan.

Enam, mengusulkan Universitas Tadulako (Untad) sebagai pusat studi kegempaan dan mitigasi bencana. FUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.