DD Terpotong Rp 179 Juta, PJ Kepala Desa Lambori : Itu Realisasi di Tahun 2018 dan 2019

oleh -

PARIMO, SULTENGNEWS.COM – Dana Desa (DD) Palasa Lambori, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong yang terpotong akibat dari laporan realisasi Tahun 2019 masih terdapat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 179 juta, mengakibatkan 197 penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak mendapatkan haknya pada penerimaan BLT tahap tiga di Oktober, November dan Desember 2020.

Pejabat Sementara (PJ) Kepala Desa Lambori, Ashar mengatakan, pemotongan DD tahap tiga sesuai laporan realisasi Tahun 2018 dan 2019, sehingga terdapat SILPA sebesar Rp 179 juta, kata dia itu merupakan laporan yang dibuat oleh Sekretaris Desa (Sekdes) lama.

“Realisasi mereka di Tahun 2018 ada, realisasi Tahun 2019 ada, anggaran Rp 179 juta dari situ semua, karena bukan kitorang (kami) juga yang bikin (buat), karena dari Sekdes lama yang bikin,”ujar Ashar kepada sultengnews, Sabtu (26/12/2020).

Ashar menyebut, arahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), jika SILPA Tahun 2018 dan 2019 digabungkan di APBDes 2020 itu lebih bagus untuk mempermudah proses tahapan pencairan berikutnya, kemudian berdasarkan penyampaian Sekdes sekarang laporan di Siskeudes Tahun 2018 dan 2019 terdapat SILPA sebesar Rp 179 juta, maka Rp 179 juta itu langsung terpotong dari pusat.

Selain itu, Ashar membantah pernyataan dari salah satu Aparat Desa Lambori, Tahmid yang menyebutkan di APBDes Tahun 2020 tanpa realisasi yang jelas anggaran dapat dicairkan, Ashar mengatakan APBDes Tahun 2020 tanpa ada pengajuan, dikarenakan dalam situasi covid-19.

“Tahap 1 dan tahap 2 tidak ada pengajuan, langsung keluar di rekening, nanti pada tahap 3 kemarin yang dipotong dari keuangan yaitu realisasi Tahun 2017, 2018, dan 2019,”sebutnya.

“Jadi tidak mungkin kita mengada-ngada, Pak Kabid PMD bilang jika SILPA ini kamu bawa di APBDes 2020, maka bapak bertanggung jawab, tapi saya bilang kalau ada uangnya saya bisa bertanggungjawab, tapi ini tidak ada,”tegasnya.

Ashar menyatakan, anggaran DD Rp 179 juta itu terpotong secara otomatis, bukan merupakan kebijakan dari dia selaku PJ Kepala Desa Lambori, tapi langsung dari pusat.

“Jadi anggaranya kita di tahun 2020 tinggal 59 juta, nah anggaran itu yang tinggal di pertanggungjawabkan,”katanya.

Ashar mengungkapkan, pengajuan Pemerintah Desa Lambori di tahap tiga masih terdapat BLT, sama dengan desa lainnya, hanya saja, ada potongan langsung, maka pihaknya tidak bisa berbuat lebih.

Ashar juga menerangkan, setelah pencairan anggaran tahap tiga barulah ada pemotongan DD Rp 179 juta, tapi itu, kata dia realisasi di tahun anggaran 2018 dan 2019, sehingga hasil itulah yang dipotong dari desa, karena masih ada dana SILPA.

“Jadi menurut Pak Ridwan (Mantan Kades Lambori) tidak tau, masa dia tidak tau disitu ada SILPA, sementara dilaporkan di Siskeudes ada disitu (masa jabatannya), terangnya.

Senada dengan itu, Sekdes Palasa Lambori, Marsil menuturkan, bukan dia yang membuat terkait dengan laporan realisasi anggaran itu, kata dia yang membuat laporan realisasi anggaran itu adalah Sekdes lama di Tahun 2018 sampai 2019, sebab dirinya menjabat Sekdes pada Tahun 2020.

“Jadi itu betul ada SILPA Rp 179 juta sesuai dengan laporan yang mereka buat sebelumnya, sebagaimana yang dibuat Sekdes lama, karena bukan saya yang buat, saya tidak tahu bagaimana seluk-beluknya,”tuturnya.

Marsil menjelaskan, BLT yang diambil dari dana desa tidak mencukupi untuk penerima BLT sejumlah 197 orang karena terpotongnya dana desa dengan besaran Rp 179 juta dari DD tahap tiga Rp 238 juta, sehingga yang tersisa hanya 59 juta masuk dalam rekening desa.

Namun, menurut Marsil, sebenarnya BLT itu ada dan pasti diberikan kalaupun DD tahap tiga tidak dipotong, akibat tidak cairkannya BLT karena ada potongan tersebut, bukan hanya itu, kata dia masih terdapat honor kader yang harus dibayarkan juga.

“Pemdes sudah berkordinasi langsung dengan PMD dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Parigi Moutong (Parimo), karena saya katakan untuk anggaran di tahap tiga saya mau bayar honor dan BLT, tapi dari BKD Parimo juga tidak bisa karena konsekuensinya dari laporan realisasi itu (realisasi 2018 dan 2019),”ucapnya.

“Kalaupun laporan realisasi 100 persen yang jelas pemotongan seperti itu, tahun lalu saya tidak tau laporan realisasinya, karena saya menjabat di 2020,”sambungnya.

Marsil menerangkan, terkait SILPA Rp 179 juta itu pernah ditanyakan oleh pihak BKD Parimo, sementara Marsil mengaku tidak tau apa-apa masalah yang realisasi Tahun 2018 dan 2019.

“Saya sekarang dengan PJ Kepala Desa Lambori hanya bicara soal laporan realisasi Pemerintah Desa sebelumnya,”terangnya.

Marsil menjelaskan, karena pengajuan pencairan DD di tahap tiga persyaratannya itu adanya laporan realisasi di Tahun 2019, tanpa itu laporan realisasi Tahun 2019, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tidak bisa di proses.

Marsil mengungkapkan, laporan realisasi  Tahun 2018 dan 2019 sudah berapa kali dibawanya ke BKD, bahwa adanya SILPA, dari BKD masih berikan kebijakan, disampaikan SILPA harus menjadi nol.

“Kemudian saya tanyakan jika yang ada SILPA akan diperhitungkan atau dipotong, jadi keterangan dari pihak BKD benar diperhitungkan, solusi dari BKD, SILPA harus di selesaikan, tapi itu belum masuk dalam masa jabatannya saya,”ungkapnya.

Marsil juga mengaku tidak mengetahui pengguna SILPA Rp 179 juta. Pasalnya, uang kas desa pun kosong dan tidak memiliki sama sekali dana Rp 179 juta tersebut.

“Saya juga tidak tahu, karena bukan masuk jabatan saya. Jadi ada pertanyaan dari BKD anggarannya itu dikemanakan, saya juga bingung mau jawab apa, karena bukan dalam masa jabatan saya,”akuhnya.

Secara terpisah, Sekretaris PMD Parimo, Ervian Aksa Yosa mengatakan, berdasarkan konfirmasi dari Kepala Seksi (Kasi) PMD yang menangani masalah pengelolaan keuangan, Mohammad Ikbal, menyampaikan ada pengurangan DD Palasa Lambori di tahap tiga Tahun 2020, dikarenakan terdapat SILPA di Tahun 2019 sejumlah Rp 179 juta.

Ervian menyebut, pengurangan DD langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), hal itu sesuai aturan dari Kementerian Keuangan.

“Dana itu dikurangi dari KPPN langsung, karena proses pencarian dana desa sekarang melalui KPPN Palu sesuai dengan aturan dari Kementerian Keuangan,”ujarnya.

“Jadi yang dibayarkan oleh pemerintah desa itu, karena dananya dikurangi. Itukan teknis kebijakan anggaran atau kewenangan anggaran berada di kepala desa, kami tidak bisa intervensi ataupun menghalangi proses yang dilakukan pemerintah desa,”lanjutnya.

Ervian mengungkapkan, sisa DD Rp 59 juta itu, kemudian dibayarkan untuk honor kader pemberdayaan, kesehatan, dan posyandu.

“Terkait dengan BLT mungkin tidak sempat dibayarkan, tapi itu info yang saya dapat alangkah baiknya bisa juga konfirmasi langsung ke PJ Kepala Desa Lambori,”ungkapnya.

Ervian menilai, pemotongan BLT harus dilihat dari regulasi yang ada. Namun, terkait sanksi soal pengawasan anggaran itu masuk dalam kewenangan Inspektorat.

“Saya tidak bisa kasih komentar sanksi apa yang didapat, nanti kita lihat dulu aturan yang berlaku. Kita dari PMD masih mencari informasi semua terkait dengan itu,  juga akan koordinasi dengan Inspektorat setelah itu kita akan melihat aturan yang ada, karena masih ingin dibicarakan dulu,”tandasnya. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.