Dana Desa di Banggai Bermasalah, Rp4 Miliar Lebih Jadi Temuan BPK

oleh -

Keterangan Foto :

Kepala BPK Perwakilan Sulteng, Drs Khabib Zainuri menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dana Desa di Kabupaten Banggai kepada Wakil Bupati Banggai, Mustar Lobolo. FOTO : MAHFUL/SN

PALU, SULTENGNEWS.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), telah selesai melakukan pemeriksaan terkait dana desa di Kabupaten Banggai. Hasilnya, Rp4.523.096.755 tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan beberapa bukti tidak valid.

Kepala BPK Perwakilan Sulteng, Drs Khabib Zainuri mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Sulteng, terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2017 (Semester I) Kabupaten Banggai.

Ada empat item pemeriksaan yang dilakukan BPK yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pembinaan dan pengawasan.

Kepala BPK Perwakilan Sulteng, Drs Khabib Zainuri menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dana Desa di Kabupaten Banggai kepada Anggota DPRD Banggai, Oskar Rasjid Paudi. FOTO : MAHFUL/SN

Dari aspek perencanaan, BPK menemukan terjadi keterlambatan penyaluran Dana Desa dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa TA 2016 dan 2017. Bendahara desa belum difungsikan menerima, menyimpan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan dana desa.

Dari aspek pelaksanaan, BPK menemukan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa belum sesuai ketentuan diantaranya terdapat kekurangan volume atas pelaksanaan pekerjaan infrastruktur, penatakeuangan desa belum tertib diantaranya terdapat pemotongan dan penyetoran pajak belum sesuai ketentuan.

Kepala BPK Perwakilan Sulteng, Drs Khabib Zainuri berfoto bersama dengan Wakil Bupati Banggai Mustar Labolo dan Anggota DPRD Banggai, Oskar Rasjid Paudi usai menyarahkan LHP Pemkab Banggai. FOTO : MAHFUL/SN

Dari aspek pelaporan dan pertanggungjawaban, BPK menemukan pelaporan dana desa belum tertib diantaranya laporan keuangan desa tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap sebesar Rp4.504.492.605 dan bukti yang tidak valid sebesar Rp18.604.150.

Dari aspek pembinaan dan pengawasan, BPK menemukan pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan keuangan desa oleh Pemerintah Kabupaten Banggai belum optimal.

“Semua temuan BPK itu, berdasarkan undang – undang harus ada tindaklanjut dari Pemerintah Banggai dalam waktu 60 hari kedepan untuk memperbaiki dan melengkapi semua kekurangan yang menjadi temuan BPK,” tegasnya Kepala Perwakilan BPK Sulteng ini. FUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.