Covid Naik Lagi, Pemkot Palu Kembali Terapkan PPKM Level 3

oleh -
Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid saat menyampaikan konfrensi pers terkait jumlah lonjakan kasus Covid-19 di Kota Palu di ruang kerjanya, Selasa (15/2/2022). FOTO : IST

PALU, SULTENGNEWS.COM – Covid-19 di Kota Palu kembali naik, sehingga membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Palu kembali mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Kebijakan ini dikeluarkan Walikota Palu, H. Hadianto Rasyid sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19 di Kota Palu.

Berdasarkan data dari Pemkot Palu, hingga Selasa (15/2/2022) jumlah kasus corona varian omicron dalam sepekan terakhir telah mencapai 270  kasus.

Hal itu disampaikan Walikota Palu dalam keterangan persnya di ruang kerjanya, Selasa (15/2/2022).

Wali Kota mengatakan, kasus positif corona di Kota Palu memang cukup impresif sehingga yang tadinya Kota Palu berada di level 1 langsung ke level 3. Olehnya, Walikota akan mengeluarkan surat edaran terkait penerapan PPKM level 3 mulai Selasa hari ini.

“Data kita per hari kemarin (Senin, 14 Februari 2022) jumlahnya itu 208 orang. Sementara pagi tadi (Selasa, 15 Februari 2022) sudah bertambah lebih 60 kasus. Kita akan segera menerbitkan surat edaran untuk PPKM Level 3,’’ terang Wali Kota.

Terkait teknis pengetatan PPKM Level 3, akan mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3,2, 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Khusus untuk Sulawesi Tengah, PPKM level 3 diterapkan di wilayah Kota Palu, Kabupaten Banggai, Poso dan Sigi.

Pemkot Palu akan menerjunkan tim yustisi untuk mengawasi pengetatan prokes setelah edaran PPKM Level 3 diterbitkan. Tim yustisi akan bertugas melakukan penegakan disiplin prokes pada tempat-tempat usaha dan keramaian lainnya, termasuk mempertegas pengenaa sanksi terhadap pelanggaran prokes tersebut.

Hal ini kata Wali Kota, dilakukan untuk mengantisipasi kelonjakan kasus Covid-19 di Kota Palu.

Wali Kota menyatakan, saat ini rumah sakit sudah dalam posisi standby untuk melakukan perawatan jika ada pasien Covid-19 yang masuk atau yang dirujuk. Pemkot juga telah menyiagakan kembali asrama haji sebagai pusat isolasi terpadu (isoter) untuk pasien Covid-19.

Isoter tersebut, hanya dikhususkan bagi pasien dengan usia rentan. Sedangkan pasien dengan usia di bawah 40 tahun, bisa melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan petugas medis.

Wali Kota mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam penerapan prokes pencegahan Covid-19 secara ketat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.