Cegah Kerawanan Data Pemilih, Bawaslu Sulteng Minta KPU Cermati 264 Potensi Lokasi Khusus

oleh -
oleh
Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin. FOTO : IST

PALU, SULTENGNEWS.COM – Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah meminta kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk mencermati lokasi yang berpotensi menjadi Lokasi Khusus pada Pemilu 2024 mendatang, Selasa (10/1/2023).

Hal ini merupakan upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Sulteng atas tindaklanjut Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dirilis oleh Bawaslu.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 179 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih di lokasi khusus merupakan pemilih berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sehingga KPU melalui KPU Kabupaten/Kota Menyusun daftar pemilih di lokasi khusus,” ungkap Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin kepada SultengNews.com.

Sehingga, lanjut Jamrin, berdasarkan hasil pemetaan Bawaslu Sulteng, diharapkan kepada KPU Sulteng untuk dapat mencermati terhadap hasil rekapan Bawaslu Sulteng terkait potensi wilayah khusus tersebut, untuk kemudian memerintahkan kepada KPU Kabupaten/Kota agar Menyusun daftar pemilih yang berada di lokasi khusus.

“Data hasil supervisi yang dilakukan Bawaslu Sulteng dalam rangka pemetaan wilayah yang berpotensi menjadi lokasi khusus, Bawaslu Sulteng dapati ada 264 wilayah yang menjadi potensi lokasi khusus,” sebutnya.

Pembagian wilayah potensi lokasi khusus yang tersebar di Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tengah adalah berikut rinciannya.

No. Kabupaten/Kota Jumlah Potensi Lokasi Khusus
1. Kota Palu 37
2. Sigi 19
3. Donggala 3
4. Parigi Moutong 35
5. Tolitoli 3
6. Buol 4
7. Poso 41
8. Morowali 10
9. Morowali Utara 44
10. Tojo Una-una 15
11. Banggai 52
12. Banggai Kepulauan 1
13. Banggai Laut 0
  Total 264

 

Dari jumlah dan sebaran tersebut Bawaslu Sulteng berhasil mengidentifikasi wilayah potensi lokasi khusus yang tersebar di Provinsi Sulawesi Tengah yang terdiri dari

  1. Pondok Pesantren
  2. Perusahaan, Pertambangan, Perkebunan
  3. Panti Sosial, Panti Asuhan, Panti Jompo
  4. Lembaga Pemasyarakatan
  5. Rumah Sakit
  6. Daerah Relokasi Bencana Alam
  7. Wilayah Komunitas Adat Terpencil (KAT)

Identifikasi potensi lokasi khusus tersebut dilakukaan pada bulan Desember Tahun 2022, mengingat urgensi dari pendataan lokasi khusus sehingga menjadi salah satu perhatian yang dilakukan Bawaslu Sulteng dalam melakukan langkah pencegahan.(*/ZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.