Camat Tatanga: Hasil Studi Banding, Pemerintah Mudah Mengatur Karena Status Tanah Milik Negara

oleh -
oleh
Camat Tatanga Kota Palu, Muhammad Yusuf. FOTO : Mohammad Rizal/SultengNews.com

PALU, SULTENGNEWS.COM – Setelah menunaikan studi banding ke kota Batam, salah satu kota terbesar di provinsi Kepulauan Riau, ada beberapa catatan penting yang disampaikan oleh Camat Tatanga, kota Palu, setelah mengikuti studi banding bersama dengan rombongan Wali Kota Palu, Sekkot Palu, seluruh camat dan lurah serta beberapa OPD teknis beberapa waktu lalu.

Meskipun keberangkatan studi banding pun menuai pro kontra di kalangan masyarakat kota Palu, namun pelaksanaan studi banding ini sudah menjadi hal yang biasa dilakukan setiap tahunnya oleh pemerintah kota Palu.

Camat Tatanga kota Palu Muhammad Yusuf, menekankan, yang pertama-tama adalah dengan adanya asumsi yang berkembang di masyarakat kota Palu bahwa adanya studi banding ke Singapura, selain kota Batam.

Menurutnya, bahwa yang benar selama empat hari lamanya, seluruh rombongan melakukan studi banding hanya berfokus ke kota Batam saja, bukan sebaliknya ke Negara Singapura.

“Dalam rangka studi banding, studi bandingnya ke Batam, bukan ke luar negeri, selama empat hari. Adapun yang keluar negeri itu biaya masing-masing karena kalau dari Batam itu murah ke Singapura sisa naik Spead saja,” ungkap Muhammad Yusuf kepada SultengNews.com saat ditemui langsung di ruangannya, Senin (21/6/2022).

“Pelaksanaan studi banding ini kan sudah biasa dilaksanakan setiap tahunnya, tidak ada masalah,” sambung dia.

Lalu, ada hal yang menarik dari hasil studi banding di kota Batam, diantaranya ialah masyarakat kota Batam tidak memiliki hak kepemilikan tanah atau bentuk sertifikat tanah.

Melainkan, masyarakat melalui kebijakan pemerintah setempat hanya memberikan hak kepemilikan atas bangunan saja, sementara hak kepemilikan tanah milik pemerintah seutuhnya.

“Membangun daerah disana dengan mudah, mengaturnya, karena disana masyarakat hanya milik HGB. Hak milik tanah itu bukan hak milik pribadi tetapi hanya berstatus hak guna bangunan. Tanah milik pemerintah, jadi disana pemerintah mudah mengaturnya, untuk membangun, sehingga tidak ada yang komplen,” sebutnya.

Hal lainnya yang disampaikan oleh Camat Tatanga ialah, kemudahan pemerintah dalam membangun saluran air (drainase) tanpa ada complain dari masyarakat setempat (di wilayah kelurahan) masing-masing.

“Dari hasil studi banding juga, disana dalam membangun saluran air khususnya di masing-masing kelurahan tidak terkendala. Kalau disini kalau kita mau membangun saluran air ada kena masyarakatnya tanahnya, minta ganti rugi lagi, disana tidak ada, semua pemerintah yang sudah mengatur. Jadi tidak ada yang komplen,” kata dia.

Begitu pula dengan penataan wilayah, pemerintah kota Batam memberikan kewenangan kepada seluruh kelurahan untuk mengatur tata kelola wilayah yang baik sesuai dengan peruntukkannya.

“Kota Batam memiliki PAD sekitar 2,5 Triliun. Setiap kelurahan memperoleh dana bantuan untuk membangun kelurahannya berkisar 15 miliar rupiah. Jadi, system pembangunan diberikan sepenuhnya ke kelurahan,” jelasnya.

Namun yang terpenting ialah, tegas Muhammad Yusuf, setelah melakukan studi banding, apa yang telah ditemui dari hasil studi banding akan segera diaplikasikan di kota Palu, khususnya di wilayah kecamatan Tatanga.

“Ada hikmah yang harus kami laksanakan disini, misalnya kalau disana memakai system resapan saluran pembuangan air rumah tangga. Di saluran Drainase hanya khusus pembuangan air hujan saja, bukan dengan pembuangan dari rumah tangga sehingga saluran air (drainase) tidak kotor. Ini yang akan kita lakukan disini,” tegasnya.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.