Caleg Diminta Taati Aturan Kampanye Agar Tidak Kena Pidana

oleh -

Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid saat memberikan sambutan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKPU Nomor 28 tentang perubahan atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum di Hotel Sutan Raja, Selasa (18/9/2018). FOTO : MAHFUL/SN

PALU, SULTENGNEWS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 28 tentang perubahan atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019.

Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid dalam kesempatan itu menegaskan kepada para Calon Legislatif (Caleg) yang akan berkontestasi pada Pemilu 2019 mendatang, untuk mentaati aturan kampanye yang tertuang dalam PKPU Nomor 28 dan 23 agar tidak melanggar aturan.

“Jika melanggar, sanksinya berat bisa dipidana penjara selama satu tahun atau denda Rp12 Juta bagi partai politik atau Caleg yang melanggar aturan kampanye,” tegas Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid dalam sambutannya.

Para peserta Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKPU Nomor 28 tentang perubahan atas PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. FOTO : MAHFUL/SN

Menurut mantan aktivis HMI Cabang Palu ini, pelanggaran yang bisa terkena sanksi meliputi kampanye diluar jadwal yang ditetapkan KPU atau pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan PKPU Nomor 28 dan 23 tahun 2018.

“Dalam PKPU jelas disebutkan tempat – tempat terlarang dipasangi alat peraga kampanye diantaranya tempat ibadah, sarana pendidikan (sekolah), kantor pemerintah dan puskesmas,” urainya.

Selain tempat – tempat yang disebutkan dalam PKPU itu, bisa dipasangi APK asalkan memperhatikan etika dan estetika, serta aspek keamanan dan keselamatan.

“Nanti kita akan berkoordinasi juga dengan Pemerintah Kota Palu dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, menyangkut tempat – tempat yang tidak boleh dipasangi APK sesuai Perda atau Peraturan Walikota,” jelasnya.

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKPU Nomor 28 dan 23 tahun 2018 itu, dihadiri anggota Komisioner lainnya yakni Nurbia dan Iskandar Lemba, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Palu, Polres Palu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019. FUL            

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.