PALU, SULTENGNEWS.COM – Bupati Sigi membatalkan surat perpindahan Hajar Modjo sebagai ASN kabupaten Sigi, pindah dan menjadi ASN Pemerintah Kota Palu.
Bupati Sigi Irwan Lapata, saat menyampaikan keterangan resmi kepada sejumlah awak media di ruang kantor Bupati, ditemani oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Selvi, SH dan Kepala BKD Sigi.
Bupati Sigi, Irwan Lapatta, mengatakan, Hajar Modjo sebagai ASN Sigi meskipun telah dilantik Wali Kota Palu dan memegang jabatan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Palu, tetapi statusnya masih sebagai ASN Pemerintah Kabupaten Sigi.
Hal ini termuat dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) pusat yang terkoneksi secara online antara BKN pusat, kantor regional IV BKN Makassar dan instansi Pemkab Sigi, dengan menyatakan bahwa status Hajar Modjo masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sigi.
“Jadi, saya pikir secara status, Hajar Mojdo itu adalah pegawai Sigi, walaupun dia sudah dilantik disana (Pemkot Palu),” ungkap Bupati Sigi Irwan Lapata kepada SultengNews.com dan awak media di ruang kantor Bupati Sigi, Senin (6/6/2022).
“Data Hajar Mojdo, masih di Pemda Sigi, berarti siapa yang bayar gajinya, Pemda Sigi. Karena dia tidak masuk, makanya kita menunda pembayarannya. Aturan baru tahun 2022, ketika dia tidak lagi pernah masuk, harus di stop gajinya, stop berarti dia sudah tidak terima gajinya,”sebutnya.
“Ini saya laksanakan semuanya bukan karena saya keras kepala, tetapi karena ini berkaitan dengan urusan administrasi,” sambung Irwan Lapata.
Kemudian, bupati Sigi mengurai secara lengkap terkait dengan polemik yang menimpa ASN nya yang diminta oleh Wali Kota Palu untuk mengikuti Job Fit, dengan menduduki salah satu jabatan OPD yakni Kepala BPKAD Kota Palu, sementara yang bersangkutan lalai terhadap tugas-tugasnya sebagai ASN Pemkab Sigi.
Bupati Sigi Irwan Lapata menguraikan, awalnya Wali Kota Palu meminta yang bersangkutan untuk mengikuti Job Fit dan bukan persetujuan pindah, dari Pemkab Sigi ke Pemkot Palu, lalu Bupati Sigi mengiyakan mengikuti Job Fit (tetapi bukan untuk pindah).
Menurut Irwan, untuk mengikuti jabatan Job Fit, mestinya dilakukan secara terbuka dan dibuka untuk seluruh jabatan ASN esolon II, bukan secara tertutup.
Mengikuti Job Fit pula, sambung Irwan Lapata, untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi semisal jabatan yang kosong yang ada di tingkat Pemerintah provinsi Sulawesi Tengah, bukan sebaliknya hanya setingkat kabupaten dan kota.
“Pejabat eselon dua yang di job fit pada jabatan mana dan itu terbuka dan dibuka, tidak hanya satu orang saja, tidak tertutup namanya, kalau tertutup tidak diatur dalam job fit,” sebut bupati Sigi.
“Menurut saya tidak ada masalah mau pindah selama job itu dilakukan secara terbuka bukan tertutup, sekali lagi Job fit itu terbuka bukan ditutup. Kalau hanya tertutup dan untuk jabatan satu orang, berarti ini tidak adil,” ucapnya.
Kemudian, setiap hari Senin berjalan seluruh OPD teknis di Pemkab Sigi melakukan rapat koordinasi, ternyata dari hasil rapat koordinasi ada hal-hal yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan yang mengikuti job fit tersebut.
Bupati Sigi menyurat kepada Wali Kota Palu untuk melakukan penundaan terlebih dahulu, atas pelantikan Hajar Modjo sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palu,
Dengan upaya yang bersangkutan menyelesaikan terlebih dahulu perubahan KUA/PPAS tahun 2022, namun nyatanya yang bersangkutan tidak mengindahkan sebagai ASN Sigi untuk bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan yang harusnya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
“Terus siapa yang akan menyelesaikan ini sebagai pertanggung jawaban sebagai kepala BPKAD Sigi, siapa dia, Hajar Modjo itu, bukan berarti sekali lagi, saya tidak membatalkan hanya untuk menyelesaikan permasalahan penyusunan KUA/PPAS itu, tinggal dua minggu di bahas di DPRD Sigi,” kata Irwan Lapata.
“Kemudian berkaitan dengan temuan-temuan, ini wajib, jangan dulu kasih tinggal dan ini diatur, kalau mau pindah harus diselesaikan dulu seluruh tugas intinya supaya dia jangan melempar tanggung jawab, itu yang saya minta, tidak ada yang luar biasa, termasuk data kebencanaan, data kita masih semraut, dia memang tidak verifikasi di lapangan, tetapi secara keuangan dia harus benahi terlebih dahulu,” sebut Bupati Sigi.
“Setelah itu ada lagi surat BPKP dan BPK untuk datang kesini (Pemkab Sigi), melakukan pemeriksaan terkait dengan penggunaan dana covid-19 dan bencana. Yang datang siapa, langsung dari kepala BPKP dan kepala BPK, tugas siapa ini, tugas kepala BPKAD sebagai kewajiban dia. Yang di undang Inspektorat, Dinas Sosial dan BPKAD, hanya yang bersangkuan tidak hadir, yang bersangkutan tidak indahkan. Maksudnya, kalau dia sebagai kepala BPKAD dia harus hadir, dia hanya bilang tidak sehat karena covid-19, kalau tidak sehat di masa covid-19 tunjukkan surat keterangan kalau memang covid-19, ini prosedur yah, tetapi dia juga tidak hadir. Sudah dua poin dia tidak indahkan, dan terlewati,” beber Bupati Sigi.
Bupati Sigi menambahkan, karena yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja sementara Pemkab Sigi memacu untuk segera menyelesaikan KUA/PPAS, dan jika dibiarkan akan berdampak bahaya kepada pemerintah Sigi, sementara Wali Kota Palu tidak membalas surat penundaan pelantikan, maka dengan pertimbangan yang telah dipikirkan secara matang, bupati Sigi mengeluarkan keputusan dengan membuat surat pembatalan kepada yang bersangkutan tadi.
“Berarti secara tidak langsung saya telah membatalkan surat pindahnya dan secara hukum yang bersangkutan tidak disetujui pindah. Setelah beberapa hari dia dilantik, kemudian Wali Kota membalas surat kita,” kata Irwan.
Upaya dari Pemerintah Sigi dalam menyelesaikan permasalahan yang bersangkutan yakni dengan menyurat langsung ke kantor regional IV BKN Makassar dan BKD Sulteng, meminta rekomendasi agar keduanya tidak mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Perteg) Nomor Induk Pegawai.
“Akhirnya BKN tidak mengeluarkan Perteg karena tidak ada persetujuan dari kita. Karena syarat persetujuan pindah itu juga harus ada syarat-syarat bebas temuan dari isnpektorat,” sebut Irwan Lapata.
“Kenapa saya tidak melakukan ini (memberikan rekomendasi surat pindah), karena memang, salah saya jika menyetujui, karena sudah ada surat pembatalan saya, apa lagi yang harus saya setujui dia pindah,” lanjut Bupati Sigi.
Kemudian, Wali Kota Palu menyurat ke gubernur Sulawesi Tengah terkait dengan permasalahan Hajar Modjo, namun apa jawaban dari surat rekomendasi gubernur Sulawesi Tengah, dengan meminta Wali Kota Palu untuk menunjuk Plt. BPKAD dan bukan secara legal penunjukan kepada Hajar Modjo sebagai Kepala BPKAD Kota Palu.
Hal demikian ditegaskan pula melalui rekomendasi dari Kemendagri yang sama, meminta kepada Wali Kota Palu untuk melakukan penunjukan Plt. Kepala BPKAD yang kosong.
“Perintah gubernur dan kemendagri dari suratnya dengan memerintahkan untuk menunjuk Plt. Ketika bicara Plt, berarti jabatan itu kosong permanen,” kata Bupati Sigi.
Selanjutnya, meskipun secara aturan yang bersangkutan telah melakukan kesalahan besar terhadap kelalaian menjalankan tugas sebagai ASN Pemkab Sigi dan tidak mengindahkan atas perintah tersebut. Namun, dari hasil rapat koordinasi dengan seluruh jajaran di Pemkab Sigi, yang dihadiri oleh Sekkab, wakil bupati Sigi, dan rekomendasi dari gubernur Sulawesi Tengah, dengan itikad yang baik dari Pemkab melalui Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), lagi-lagi yang bersangkutan tidak mengindahkan berulang kali pemanggilan.
“Itikad baik itu setelah ada rekomendasi dari gubernur, saya membuat surat namanya Surat Perintah Melaksanakan tugas (SPMT), dibuatlah itu, disampaikan ke sana tetapi tidak diindahkan. Kita buat kembali yang kedua kalinya, surat teguran, ketiga, kita panggil lagi dan dia hanya membuat balasan surat. Karena dia tidak hadir, hasil BAPnya ini kita laporkan ke kementerian BKN, karena ini menyangkut sanksi,” kata Irwan Lapata.
“Sebenarnya bisa saja saya putuskan seketika itu, cuman saya meminta BKN petunjuk dan dukungan, dan ini sementara dalam proses semuanya, kita menunggu dari BKN,” tegas Irwan.
Selaku bupati Sigi, Irwan Lapata pula memperlihatkan beberapa dokumen rekomendasi gubernur Sulawesi Tengah, surat rekomendasi Wali Kota dengan meminta bupati Sigi mengeluarkan atau menerbitkan surat pernyataan persetujuan pindah yang bersangkutan, serta rekomendasi dari kemendagri terkait meminta Wali Kota Palu untuk menunjuk Plt. Kepala BPKAD Kota Palu namun tidak diindahkan.ZAL