Bupati Sigi: Kasus Hajar Modjo Kuncinya ada Pada Gubernur Serta Komitmen Wali Kota dan Bupati Sigi

oleh -
oleh
Bupati Sigi Mohamad Irwan. FOTO : Mohammad Rizal/SultengNews.com

SIGI, SULTENGNEWS.COM – Bupati Sigi Mohamad Irwan menanggapi kasus ASN Sigi atas nama Hajar Modjo setelah hasil rekomendasi dari KASN Pusat keluar, dengan merekomendasikan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menangahi polemik yang dialami oleh Hajar Modjo dengan menempatkannya di salah satu OPD yang ada, namun dengan tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku.

Bupati Sigi Mohamad Irwan, menguraikan, sebenarnya permasalahan atau polemik yang menimpa ASN Sigi atas nama Hajar Modjo yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palu, itu sangat sederhana sekali.

Mengapa, sangat sederhana, jika semuanya mengacu kepada Norma Standar Prosedur (NSP), memiliki etika pemerintahan maupun etika birokrasi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Apa yang disampaikan oleh BKD Provinsi Sulawesi Tengah itu sangat benar, bahwa perpindahan itu harus sesuai dengan peraturan yang berlaku (menanggapi setelah dikeluarkannya hasil rekomendasi dari KASN pusat). Jadi, tidak meninggalkan Norma Standar Prosedur dalam aturan Kepegawaian, ini yang menjadi dasar,” kata Mohamad Irwan kepada SultengNews.com bersama dengan awak media, di ruang kantor bupati Sigi, Senin (25/7/2022) pagi.

Kemudian, di jelaskan Bupati Sigi, sebaiknya jika semuanya mengacu kepada etika pemerintahan dan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut maka harus mengacu dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Bupati Sigi, dengan telah dikeluarkan hasil rekomendasi dari KASN tentunya hal itu tidak serta merta pula ASN yang bersangkutan bisa langsung pindah begitu saja, tanpa mengikuti ketentuan Norma Standar Prosedur (sebagai syarat ASN untuk pindah).

“Perpindahan itu kan ada syarat persetujuan dari kabupaten asal, sementara yang bersangkutan sama sekali tidak memenuhi syarat perpindahan,” sebutnya.

“Syarat yang harus dipenuhi yang bersangkutan antara lain yang pertama, bebas temuan dari Inspektorat, kedua, tidak sedang dalam menjalankan tugas belajar,  ketiga, tidak pernah dikenakan hukuman disiplin berat, keempat, SKP tahun 2021-2022 bernilai baik. Sementara yang terjadi, Hajar Modjo tidak bernilai baik. Di dalam SKP itu, ada nilai kedisiplinan, kesetiaan, nilai kepemimpinan, nilai etika, semuanya tidak dipenuhi oleh Hajar Modjo, sehingga yang bersangkutan tidak memenuhi perpindahan,” kata Mohamad Irwan.

Lalu, tegas Bupati Sigi, rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh KASN bisa untuk tidak dijalankan ketika tidak memenuhi syarat NSP Kepegawaian.

“Fungsi KASN kan hanya mediasi bukan menjadi nilai mutlak karena ada aturan kepegawaian yang mengacu kepada NSP yang harus dipatuhi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik provnsi maupun kabupaten dan kota. Karena KASN sendiri sudah sebutkan dalam surat rekomendasi mediasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Mohamad Irwan.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.