SIGI, SULTENGNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sigi menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas penyelesaian pertanahan Hak Guna Usaha (HGU) di lahan Hunian Tetap (Huntap) desa Pombewe, kecamatan Sigi Biromaru, kabupaten Sigi.
Bupati sigi Mohamad irwan didampingi, Sekretaris Reforma Agraria Eva Bande, kepala BP3D, Kadis Lingkungan Hidup, menghadiri Rapat Koordinasi bersama kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, di Aula Kantor Bupati Sigi, Jum’at (1/7/2022).
Sehubungan dengan Tanah HGU yang ada di Pombewe, Bupati Sigi Mohamad Irwan, mengatakan, terkait dengan penyelesaian permasalahan pertanahan di lokasi Huntap yang belum sepenuhnya terselesaikan, akan dibuatkan teguran khususnya Desa oloboju, watunonju, Sidera dan Sigi Biromaru, agar tidak melakukan jual beli di Tanah HGU.
“Sehingga tidak terjadi konflik pertanahan antara Badan Usaha dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, dan antar masyarakat dengan pemerintah,” urai Bupati Sigi Mohamad Irwan kepada SultengNews.com, Jumat (1/7/2022).
Bupati Sigi menambahkan, terkait dengan situasi dan kondisi masyarakat yang ada di Kabupaten Sigi, persoalan kawasan pertanian seperti durian dan kopi, pemerintah daerah kabupaten Sigi akan memberikan alat untuk pengelolahannya dan dibantu juga untuk masuk ke pasar, mengawal dan berjuang untuk kepentingan masayarakat kabupaten Sigi, percepatan pembangunan dipedesaan serta pembangunan yang lebih baik kedepannya.
“Kepada para camat dan kepala desa, selalu melakukan koordinasi untuk melakukan penguatan dan berkomitmen untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat, yang berbasis agraria,” kata bupati Sigi.
“Sehingga mengurangi angka kemiskinan dan memperbaiki akses masyarakat sebagai sumber pendapatan ekonomi,” harap Moham Irwan.
Pertemuan ini akan dilanjutkan kembali untuk merumuskan program Reforma Agraria selanjutnya.(***)