BPOM di Palu Musnahkan Ratusan Obat dan Makanan Ilegal Hasil Temuan 2019 Sampai 2020

oleh -
Kepala BPOM di Palu, Fauzi Ferdiansyah, saat membakar sejumlah obat dan makanan ilegal. FOTO : MIFTAHUL AFDAL

PALU, SULTENGNEWS.COM – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Palu memusnahkan ribuan obat dan makanan ilegal hasil temuan Tahun 2019 dan Tahun 2020.

Pemusnahan obat dan makanan ilegal sebanyak 6011 pcs yang terdiri atas kosmetika yang tidak memiliki izin edar sebanyak 5738 pcs, Obat Tradisional yang tidak memiliki izin edar sebanyak 181 pcs dan pangan yang tidak memiliki izin edar sebanyak 92 pcs dengan total nominal temuan sebesar Rp 150.964.702.

“Yang dimusnahkan adalah obat tradisional, kosmetika, makanan dan minuman, jadi ini produk yang kita dapatkan di lapangan di wilayah Sulawesi Tengah, terdapat produk yang ilegal dan tidak memenuhi syarat yang mengandung bahan berbahaya dan tidak memenuhi ketentuan lebel,”ujar Kepala BPOM di Palu, Fauzi Ferdiansyah, saat ditemui sultengnews, di kantor BPOM di Palu,Senin (28/12/2020).

Dikatakan, barang-barang ilegal itu sebagian masih ada di gudang penyimpanan BPOM di Palu, sementara produk yang lain langsung dimusnahkan di tempat pada saat pemeriksaan sebagai bentuk penindakan terhadap pelaku usaha.

Barang-barang itu, kata dia, akan dimusnahkan di tempat pembuangan akhir yaitu dengan dirusak dan ditimbun dengan tanah.

Selain itu, Fauzi mengungkapkan, untuk tersangka dalam temuan BPOM di Palu pada Tahun 2019 terdapat 3 orang tersangka, sementara di Tahun 2020 ada 4 orang tersebut, sehingga keseluruhan tersangka 7 orang yang sudah ditetapkan dan prosesnya akan berlanjut terus sampai di kejaksaan dan di proses ke tahap penuntutan di pengadilan untuk dilakukan keputusan hukum terhadap yang bersangkutan.

“Memang masih ada beberapa produk yang sempat didapatkan di Tahun 2019- sampai Tahun 2020 ini seperti jamu, kemudian juga masih adanya pengiriman obat THD, kita juga kerjasama dengan Polres dan Polda untuk mencegah produk ini,”ungkapnya.

Menurut Fauzi, produk THD pihaknya mendapatkan informasi dari intelijen, kata dia kepentingan BPOM untuk produk tersebut ni tidak lagi beredar di Sulawesi Tengah, pihaknya juga berkerjasama dengan Polres dan Polda Sulawesi Tengah, karena kepolisian dianggap memiliki kewenangan dan jangkauan yang lebih cepat.

Fauzi menerangkan, untuk kosmetika BPOM mendapatkan beberapa dari online dan ada juga yang diproduksi di Kota Palu sendiri, kemudian ada juga makan makanan ilegal dari Malaysia masuk secara ilegal di Indonesia.

“Nah ini selama masih ada motif ekonomi yang memang mendapatkan keuntungan yang besar dari pelaku usaha itu, ini juga dimungkinkan produk-produk tersebut masih dapat beredar, apalagi adanya batasan kita dalam pengawasan, jadi kita juga membutuhkan peran aktif dari masyarakat sendiri jangan sampai meminta untuk adanya produk tersebut,”terangnya.

“Misalnya seperti permintaan dari masyarakat menginginkan adanya produk dari Malaysia atau produk dari Korea tapi tidak terdaftar tidak dapat dijamin keamanannya sehingga masyarakat juga harus cerdas dalam memilih produk,”sambungnya.

Fauzi juga menambahkan, seperti halnya tagline ceklik dari BPOM yaitu mulai dari kemasannya, labelnya, kemasannya, izin edarnya, dan kadaluarsanya, itu yang harus diperhatikan masyarakat. Sehingga, para pelaku usaha tidak mencoba untuk menyediakan produk tersebut karena ada permintaan dari masyarakat.

“Tapi memang pengawasan kita lakukan dari hulu ke hilir di sarana produksinya sampai ke pengecer supaya nanti sudah sampai di masyarakat terjamin keamanan dari produk tersebut,”tandasnya. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.