PALU, SULTENGNEWS.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah tegaskan, dokumen bill hotel fiktif perjalanan dinas Anggota DPRD Kota Palu yang di duga mengakibatkan kerugian Negara senilai 1 Miliar Rupiah dan telah beredar di masyarakat, bukan berasal dari Tim Pemeriksa Keuangan BPK Sulteng.
Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Hukum BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah Suryadi Wawan Kurniawan kepada awak media, Jumat (28/4/2023) siang.
Dalam keterangan resminya, Suryadi mengatakan, yang perlu diketahui oleh publik, bahwa saat ini BPK Sulteng telah menyelesaikan salah satu tahapan pemeriksaan keuangan di lapangan, termasuk di lembaga DPRD Kota Palu.
“Memang kita sudah selesai pemeriksaan keuangan di lapangan. Hanya saja, saat ini lagi menyelesaikan tahap penyusunan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” urainya kepada SultengNews.com.
“Kita secara kode etik di BPK Sulteng, selama LAHP belum terbit, seluruh data, informasi terkait pemeriksaan keuangan sifatnya masih rahasia. Karena kita masih menerapkan asas Praduga Tak Bersalah,” katanya menambahkan.
Menurutnya, dengan adanya dokumen atau informasi yang melibatkan lembaga Kesekretariatan dan nama-nama Anggota DPRD Kota Palu, beredar di masyarakat terkait dengan bill fiktif menginap di hotel/penginapan saat perjalanan perjalanan dinas, tentunya itu bukan dokomen resmi dari BPK RI Perwakilan Sulteng.
“Intinya itu tadi, Tim tidak bisa mengeluarkan keterangan resmi selama LHP belum diterbitkan. Kemungkinan kami duga itu dari DPRD Kota Palu,” sebutnya.
“LHP hasil pemeriksaan keuangan baru keluar setelah 60 hari kerja setelah kami menerima laporan keuangan dari Pemda. LHP diterbitkan sekitar akhir bulan Mei mendatang,” tegasnya.
Sebelumnya, beredar di sejumlah pemberitaan di media lokal, ditemukan adanya nama-nama Anggota DPRD Kota Palu dan Kesekretariatan yang melaksanakan perjalanan dinas tahun anggaran 2022 dengan menggunakan bill hotel fiktif.ZAL