BNNK Palu Gagalkan Pengiriman Sabu ke Tolitoli

oleh -

Keterangan Foto :

Kepala BNN Kota Palu, AKBP Sumantri Sudirman saat melakukan konfransi pers terkait penangkapan Sabu Golongan I seberat 7,6 gram di kantor BNN Kota Palu. FOTO : IST

RAYA, SULTENGNEWS.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu berhasil menggagalkan pengiriman paket narkotika jenis Sabu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo yang akan dikirim ke Kabupaten Tolitoli.

Kepala BNN Kota Palu, AKBP Sumantri Sudirman mengatakan, penangkapan Sabu Golongan I seberat 7,6 gram ini dilakukan di agen rental Abadi, di Jalan Rajawali, Kecamatan Palu Timur, Minggu (11/2/2018) lalu.

Kronologis penangkapan kata Sumantri berdasarkan informasi masyarakat, bahwa akan ada pengiriman paket Sabu melalui agen rental. Mendapat informasi tersebut, petugas BNN Kota Palu langsung mendatangi agen itu dan melakukan penggeledahan.

“Pada hari Minggu  sekir Pukul 11.00 WITA petugas meringkus Doddy alias Wawan (21) yang membawa paket Sabu yang akan dikirim ke Tolitoli. Sabu dimasukkan dalam dos Smartphone merek Samsung J2,” jelas Sumantri, kepada sejumlah wartawan di Kantor BNN Kota Palu, Senin (19/2/2018).

Usai meringkus Alwi, petugas langsung melakukan introgasi dan terungkap paket Sabu tersebut berasal dari Lapas Petobo di Jalan Dewi Sartika Kota Palu. Mendapat informasi bahwa Paket sabu itu berasal dari Lapas Petobo, BNN Kota Palu langsung berkoordinasi dengan BNNK Donggala dan Lapas Petobo.

Dari Lapas Petobo, Minggu (11/2/2018) sekira Pukul 22.00 WITA, petugas mengamankan Alwi (28) warga Tolitoli yang sedang menjalani hukuman 9 Tahun penjara, karena kasus penyahgunaan narkotika jenis Sabu.

“Alwi inilah pemilik Sabu yang akan dikirim ke Tolitoli. Saat ini barang yang kami tangkap masih berada di Laboratorium BPOM untuk membuktikan bahwa itu benar-benar Sabu. Dan kami yakin itu benar-benar Sabu, ” tambah Sumantri.

Dalam penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti diantaranya 2 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga Sabu Golongan I, Satu unit HP merek Samsung J2 warna hitam dan Dos HP Samsung J2 warna orange.

Atas tindak pidana ini para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. [***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.