BNN Sulteng Optimis Berantas Narkotika Dengan Pelaksanaan P4GN

oleh -
Kepala BNN Sulteng, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polis, Monang Situmorang saat konferensi pers di kantor BNN Sulteng. FOTO : MIFTAHUL AFDAL

PALU, SULTENGNEWS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tengah (Sulteng) optimis dapat memberantas narkotika dengan pelaksanaan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Sulteng.

Kepala BNN Sulteng, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polis, Monang Situmorang mengatakan, tingginya angka kematian yang disebabkan narkotika di Tahun 2019 mencapai 18.000 orang, sehingga Presiden Republik Indonesia (RI), Ir. Jokowi Dodo mengeluarkan Inpres nomor 2 Tahun 2020 tentang pelaksanaan P4GN yang melibatkan kementerian dan lembaga pusat, serta pemerintah daerah.

“Jika semua kementerian, lembaga, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bersinergi dalam rangka pelaksanaan P4GN ini, Insya Allah daerah kita bisa bersinar,”ujar Brigjen Pol. Monang Situmorang, saat konferensi pers di kantor BNN Sulteng, Rabu (30/12/2020).

Namun, kata Monang, masih ada beberapa kabupaten di Sulteng yang belum membuat atau membentuk regulasi tentang P4GN, sementara untuk BNN Sulteng sendiri sudah melakukan tiga strategi dalam melaksanakan P4GN, berupa kegiatan sosialisasi, penyuluhan, dan pembentukan pegiat anti narkotika di seluruh masyarakat.

Monang meyakini, apabila masyarakat sudah mengerti dan paham bahaya akan dampak penggunaan narkotika, maka masyarakat tidak akan mau mengkonsumsi narkotika.

Menurutnya, khususnya masyarakat pedesaan belum memahami dampak bahaya yang ditimbulkan akibat dari penggunaan narkotika, sehingga para bandar narkotika di Sulteng sasarannya kepada masyarakat yang belum mengetahui dan memahami tentang dampak bahaya narkotika.

“Untuk itu, strategi pencegahan ini sangat efektif untuk menghilangkan atau mengurangi daripada penyalahgunaan dan penyebaran gelap narkotika,”ucapnya.

Monang menjelaskan, selain melakukan upaya pencegahan, BNN Sulteng juga melaksanakan rehabilitasi. Sebab, kaya Monang, untuk angka pemakai narkoba di Sulteng berdasarkan penelitian BNN dan LIPI Tahun 2019, pemakai narkoba di Sulteng menduduki peringkat keempat dengan prevalensi jika dibandingkan dengan jumlah penduduk kurang lebih 2,80 persen atau sama dengan 52.341orang yang sudah memakai narkoba.

“Kalau ini tidak di rehabilitasi, maka dia akan mencari korban-korban yang lain, karena sudah kecanduan, sehingga dia akan berusaha untuk mendapatkan narkotik, jika tidak ada uang dia akan melakukan tindak pidana berupa pencurian, bahkan bisa melakukan pembunuhan,”ungkapnya.

“Kalau ini kita rehabilitasi, sembuh mereka, mereka tidak akan menggunakan lagi, dan pengguna narkotika bisa disembuhkan, ternyata banyak yang disembuhkan pengguna dan pemakai narkotika,”sambungnya.

Selanjutnya, Monang menerangkan, pemberantasan juga terus gencar dilakukan oleh BNN Sulteng, dia menyebut dalam undang-undang nomor 35 Tahun 2009 peran serta masyarakat sangat diharapkan dan ada sangsi hukumnya bagi masyarakat yang mengetahui peredaran gelap narkotika jika tidak melaporkan kepada yang berwajib dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. DAL