BKD Sulteng Masih Menunggu Arahan Gubernur Soal NasibTenaga Honorer

oleh -
oleh
Analisis Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Muda BKD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhamad Syarif. FOTO : Mohammad Rizal/SultengNews.com

PALU, SULTENGNEWS.COM – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah telah menerima Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) pusat tentang penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023, mendatang.

Dalam Surat Edaran MenPAN-RB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.

Tjahjo Kumolo sebagai Menteri PAN-RB RI, membeberkan dengan mengacu terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, dimana dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Pada pasal 8 dalam aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Di dalam isi Surat Edaran yang dituangkan pula, ialah menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Selain itu, dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

Mengenai hal demikian, Analisis Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Muda BKD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhamad Syarif, mengatakan, bahwa setelah BKD Sulteng menerima SE dari MenPAN-RB, selanjutnya langsung ditindaklanjuti dengan diteruskan ke gubernur Sulawesi Tengah sebagai pimpinan tinggi di daerah.

Kemudian, hingga saat ini pula, BKD Sulteng belum menerima arahan secara resmi, seperti apa mekanisme yang akan diambil nantinya dalam mencarikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh tenaga honorer.

“Kita sudah terima dan sudah kita teruskan langsung ke pimpinan kita, yaitu gubernur Sulteng,” ungkap Muhamad Syarif kepada SultengNews.com, Jumat (3/6/2022).

“Masih menunggu perintah dari beliau, seperti apa nanti terkait dengan tenaga honorer,” sambung dia.

Dia menambahkan, di dalam SE tersebut, poin pentingnya ialah bagaimana keseriusan dari Pemerintah Daerah (Pemda) provinsi Sulawesi Tengah, untuk mencarikan alternative pilihan lain dari permasalahan tenaga honorer yang telah dibatasi sampai bulan November 2023 mendatang, tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer.

“Kita tunggu saja nanti kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah,” tutup Muhamad Syarif.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.