BKD Sulteng Belum Terima Surat Rekomendasi Pindah dari Bupati Sigi

oleh -
oleh
Kepala Bidang Mutasi BKD Sulteng, Prihadisaputro. FOTO : Mohammad Rizal/SultengNews.com

Kepala BPKAD Kota Palu Masih Berstatus ASN Kabupaten Sigi

PALU, SULTENGNEWS.COM – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah, secara regulasi atau aturan belum menerima surat rekomendasi pindah dari Bupati Sigi, terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palu Hj. Hajar Modjo, yang dilantik pada bulan September 2021 oleh Wali Kota Palu.

Kepala Bidang Mutasi BKD Sulteng, Prihadisaputro, mengatakan, menyangkut permasalahan yang tengah dihadapi oleh seorang PNS dan pemerintah kabupaten Sigi, berkaitan dengan uji kompetensi dalam pengisian jabatan kepala BPKAD kota Palu.

Sebenarnya berawal dari ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017, disitu ada ketentuan pengisian jabatan pimpinan tinggi melalui mutasi itu dilakukan. Namun, dengan terbitnya PP Nomor 17 tahun 2020, itu dimungkinkan pengisian jabatan tinggi melalui uji komptensi dilakukan antara instansi.

“Jadi, kasus pejabat dari Sigi yang mengisi jabatan di kota Palu itu memungkinkan berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2020 (perubahan), bukan PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Prihadisaputro kepada SultengNews.Com, Jumat (3/6/2022).

“PP Nomor 17 dimungkinkan melalui uji kompetensi diantara pejabat pimpinan tinggi. Bahasa diantara itu harus dimaknai harus lebih satu, tidak boleh hanya Satu, pejabat yang melakukan uji kompetensi,” sebutnya.

“Meskipun pula yang bersangkutan mendapatkan rekomendasi dari KSAN,” sambung dia.

Namun permasalahannya timbul, yakni ketika yang bersangkutan mengikuti uji kompetenti, tentunya perlulah kiranya harus ada salah satu syarat yang harus dipenuhi ialah dengan memperoleh surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati Sigi, dimana yang bersangkutan sebelumnya bekerja.

“Harus ada rekomendasi dari PPK asal untuk mengikuti itu (Uji Kompetensi),” ujarnya.

“Saya pun tidak bisa memindahkan yang bersangkutan, pertanyaannya SK pindahnya sudah ada belum, sepanjang rekomendasi pindahnya atau persetujuan pindahnya ke kota Palu itu belum ada dari bupati Sigi,” ungkap Prihadisaputro.

Artinya lanjut dia, secara aturan pula, status dari yang bersangkutan meskipun telah dilantik dan telah menjabat Kepala BPKAD Kota Palu, namun karena belum ada surat rekomendasi pindah dari Bupati Sigi, yang bersangkutan masih berstatus sebagai ASN kabupaten Sigi.

“Kalau sekarang, belum ada, terus untuk penggajiannya itu masih Sigi. Tidak mungkin kota Palu mau menggaji, karena dasar pindahnya orang itu adalah SK pindah berdasarkan persetujuan teknis oleh kantor regional IV BKN Makassar dalam hal ini. Dasar untuk membayar gaji itu pertama SK pindah, yang kedua, surat keterangan pemberhentian pembayaran gaji dari dari instansi asal” bebernya.

“Meskipun sudah bekerja di kota Palu, pertanyaan kemudian, atas dasar apa beliau kerja di kota Palu. Kalau bupati Sigi tidak mengeluarkan surat pindah, karena salah satu syarat harus ada itu,” tutupnya.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.