PALU, SULTENGNEWS.COM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima kunjungan BK DPRD Kabupaten Banggai terkait konsultasi kode etik di Ruang VIP A DPRD Sulteng, Kamis (12/5/2022).
Kunjungan BK DPRD Banggai ini diterima langsung Ketua BK DPRD Sulteng Nasser Djibran, SH.,MH dan Anggota BK Dra. Marlelah, M.Si dan didampingi Kabag Perundang-Undangan Siti Rahmawati.
Kunjungan BK DPRD Banggai yang dipimpin langsung Ketua BK DPRD Banggai Nasir Djibran, didampingi Anggota BK Yolanda Atuke dan Kartini Akbar.
Ketua BK DPRD Banggai Nasir Djibran dalam kesempatan itu menanyakan, tujuan kunjungan itu untuk mengetahui beberapa hal berkaitan dengan tugas BK khususnya mengenai aplikasi tata beracara di DPRD Provinsi Sulteng dan fungsi BK sendiri ketika ada hal yang dilanggar oleh anggota.
“Misalnya, busana atau seragam pada waktu rapat. Selanjutnya, kedisiplinan dalam rapat-rapat, beserta pelanggaran lainnya,” ujar Nasir Djibran.
Menanggapi hal itu, Ketua BK DPRD Sulteng Nasser Djibran menyampaikan bahwa BK DPRD Provinsi Sulteng masih menggunakan panduan yang lama dalam mengawasi tugas DPRD Provinsi Sulteng. Namun untuk program kerja dari BK itu sendiri sudah disusun.
Untuk periode ini kata Ketua BK DPRD Sulteng, belum ada permasaahan krusial yang masuk ke ranah BK. Terkait draft kode etik yang telah disusun oleh BK DPRD Sulteng, akan turut diberikan kepada BK DPRD Banggai untuk dijadikan referensi dan rujukan.
“Untuk hal-hal lainnya, lebih jelas tertera dalam draft yang sudah kami susun dan ini nanti akan kami berikan kepada bapak ibu untuk dijadikan bahan rujukan,” tandasnya. ***