Begini Tanggapan Wali Kota Palu Terkait Rekomendasi Penghentian Huntap III di Talise Valanguni

oleh -
Walikota Palu Hidayat saat bersama ketua Pansus Padagimo DPRD Provinsi Sulteng Budi Luhur Larengi di salah satu Warkop di Kota Palu. FOTO : MIFTAHUL AFDAL

PALU, SULTENGNEWS.COM – DPRD Kota Palu, telah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di Kelurahan Talise Valangguni seluas 46 Hektar saat aksi massa dari Forum Talise Bersaudara, Selasa 21 Juli lalu.

Menanggapi rekomendasi itu, Wali Kota Palu, Hidayat mengaku belum melihat rekomendasi DPRD Kota Palu itu karena datang dari luar kota.

“Saya belum lihat surat itu, karena saya baru datang. Mungkin hari Senin saya coba pelajari dan saya mungkin undang forkopimda Kota Palu,” kata Wali Kota Palu, Hidayat saat ditemui di Warkop Aweng Hutan Kota Palu, Sabtu (25/07/2020).

Walikota mengaku akan mengundang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng untuk mengkaji surat tersebut dan selanjutnya akan menyikapi surat yang dikeluarkan DPRD Kota Palu.

“Biar kejaksaan yang akan mengkaji dari sisi hukumnya, karena saya bukan orang hukum dan saya juga akan mengundang dari pihak kepolisian,”ujarnya.

Hidayat menambahkan, mengenai permasalahan lahan Huntap di Kelurahan Talise, pada prinsipnya Pemerintah Kota (Pemkot) Palu sudah berapakali mengadakan pertemuan sampai dengan kuasa hukum, tapi yang datang itu dikatakan tidak mewakili warga Kelurahan Talise.

“Saya bingung yang mana sebenarnya warga ini,”ucapnya.

Dikatakan, sesuai rapat Forkopimda Kota Palu, sudah mendukung pihaknya untuk membagikan sisa tanah dari dari pembangunan Huntap III untuk diberikan kepada masyarakat.

“Kita juga sudah bentuk tim untuk menginventarisir dan validasi warga masyarakat mana yang berhak yang akan diberikan tanah,” terangnya.

Dia meminta untuk pembangunan Huntap III jangan diganggu terlebih dahulu, sebab pembangunan Huntap II dan Huntap III itu demi kepentingan 7.000 kepala keluarga. Jika dikali tiga, maka ada 21.000 warga.

“Soalnya ini kan sudah masuk ranah hukum, karena mediasi buntu. Masyarakat juga sudah diundang di Forkopimda, tapi mereka tetap bertahan di tanah yang ditunjuk untuk pembangunan huntap III,” tandasnya. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.