Begini Tanggapan Camat Tomini Terkait Kritikan Terhadap Kebijakan Penutupan Pasar

oleh -
Camat Tomini, Muktasim. FOTO : IST

PARIMO, SULTENGNEWS.COM – Kritikan sekaitan kebijakan penutupan pasar tradisional di Kecamatan Tomini, Kabupaten Parigi Moutong, yang baru-baru ini dilayangkan Aris Bira, bahwa dia menganggap penutupan pasar dapat menganggu perekonomian masyarakat. Bahkan, kata dia sudah banyak keluhan dari masyarakat khususnya petani dan nelayan yang kebingungan karena tidak ada lagi tempat menjual hasil perkebunan dan perikanannya. Ditambah lagi pasar tradisional tersebut dilakukan seminggu sekali.

Hal itu mendapat tanggapan dari Camat Tomini, Muktasim yang mengatakan, keputusan penutupan pasar tradisional di Kecamatan Tomini, bukanlah keputusan sepihak dari dirinya selaku Camat Tomini, namun berdasarkan Rapat Kordinasi (Rakor) yang juga di tandatangani bersama Forum Kordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tomini.

“Kata-kata kalau tidak mampu mundur dari Camat Tomini, itu bukan keputusan camat tapi hasil Rakor dan di TTD (Tandatangani) bersama Forkopincam,  Kapus Tomini, seluruh kades, sekdes dan beberapa tokoh masyarakat se Kecamatan Tomini,”ujar Muktasim kepada sultengnews, Jumat (08/01/2021).

Muktasim menilai kritikan itu bertujuan baik untuk penjual maupun pembeli di pasar agar roda ekonomi terus berjalan dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. Namun, bagi Muktasim, akan ada evaluasi berkaitan dengan kebijakan penutupan pasar tradisional tersebut.

“Saya memahami tujuannya baik untuk masyarakat pengguna pasar di bidang ekonomi, tapi kita liat dulu dampak dari kebijakan ini baru kita tinjau kembali melalui Rakor,”ungkapnya.

Muktasim menyatakan, kebijakan penutupan pasar tradisional itu sesuai surat edaran dari Kapolri, Gubernur Sulteng, dan Bupati Parimo, untuk memutus rantai persebaran covid-19 di Kecamatan Tomini.

Kemudian, menurut Muktasim, hasil berita acara Rakor tingkat Kecamatan Tomini pada 30 Desember 2020 yang dibacakan olehnya selaku Camat Tomini dikantor Camat Tomini, dihadiri seluruh kepala desa dan perwakilan masyarakat, dengan kesepakatan acara hajatan siang maupun malam ditiadakan sejak 1 sampai 31 Januari 2021.

Kegiatan Pasar di Desa Tomini, Desa Tomini Utara, Desa Ambesia, dan Desa Ambesia Selatan, dinyatakan di tutup mulai 1 sampai 31 Januari 2021.

Selanjutnya, kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kecamatan Tomini, beserta seluruh rangkaian kegiatan yg telah berjalan, akan ditunda terhitung 1 sampai 31 Januari 2021. Bukan itu saja, Satgas Desa agar lebih maksimal dalam melakukan pengawasan hasil berita acara.

Muktasim juga menerangkan, penanganan pencegahan covid-19 di Kecamatan Tomini telah dilaksanakan sebelum bulan puasa di Tahun 2020. Pihaknya telah berkordinasi dengan sejumlah pemerintah desa membentuk Tim Satgas Covid-19-19 di masing-masing desa, namun terlebih dahulu membentuk Tim Satgas Covid-19 Kecamatan sampai pada September dan Oktober 2020.

“Kami turun kepada masyarakat untuk menerapkan himbauan jaga jarak, menggunakan masker dan sering mencuci tangan. Setiap pasar kami turun dengan himbauan dan sampai pada razia bagi yang tidak menggunakan masker, belum kami beri hukuman tapi kami beri masker, karena ternyata pedagang dan masyarakat juga tidak mamahami hal ini begitu juga dengan pelaksanaan pesta pernikahan agar acara di percepat tapi masyarakat yang diberikan kebijakan tidak juga mematuhi hal tersebut,”terangnya.

“Karena kita longgar akhir Oktober sampai Desember 2020, ini hasilnya ada dalam Rakor dan ternyata Camat yang begitu antusias menjaga masyarakatnya, justru saya yang terkonfemasi covid-19 dan ada 4 masyarakat lainnya di Kecamatan Tomini yang positif corona,”pungkasnya. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.