PALU, SULTENGNEWS.COM – Dalam rangka pengawasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, Bea Cukai Pantoloan gencar melakukan operasi guna mengantisipasi meningkatknya peredaran MMEA ilegal di akhir tahun menyambut tahun 2021.
Sebelumnya, pada Senin (9/11 2020), Bea Cukai Pantoloan berhasil melakukan penindakan atas pabrik pembuatan MMEA illegal, PT. SA di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Kepala KPPBC TMP C Pantoloan, Alimuddin Lisaw menerangkan penindakan pabrik MMEA ilegal tersebut bermula dari adanya informasi intelijen bahwa terdapat sebuah truk yang mengangkut BKC ilegal dari Kota Palu menuju Kabupaten Pasangkayu.
“Atas informasi tersebut, petugas Bea Cukai Pantoloan melakukan penindakan terhadap sebuah truk di wilayah Kabupaten Pasangkayu, dan mendapati 960 botol MMEA ilegal berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai,”ujar Alimuddin Lisaw, Selasa (17/11/2020).
Dikatakan, saat dilakukan pengembangan ke sebuah bangunan di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu dan berhasil mengamankan pelaku berinisial JTM sebagai pemilik pabrik tersebut.
Alimuddin Lisaw mengungkapkan, dalam penanganan itu Bea Cukai Pantoloan menemukan barang bukti berupa 214 botol MMEA ilegal berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai, etanol sebanyak 1.800 liter yang dikemas dalam 9 drum plastik, beras ketan yang difermentasi sebanyak 138 kg, bibit aroma aneka rasa sebanyak 26 botol, segel tutup botol sebanyak 489.200 buah, label botol sebanyak 197.400 lembar.
Selain itu, kata Alimuddin Lisaw Bea Cukai Pantoloan juga mendapatkan 1 (satu) unit alat pengepress tutup botol, 1 (satu) unit panci/ketel dan drum destilasi, serta botol kaca kosong sebanyak 23.936 buah. Adapun total nilai barang terhadap pelanggaran ini sebesar Rp. 166.551.048,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 39.322.140,00.
“Pelaku melanggar pasal 50 dan pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”jelasnya.
Menurut Alimuddin Lisaw, terhadap pelanggaran tersebut saat ini petugas KPPBC TMP C Pantoloan sedang melakukan pendalaman dan penelusuran atas pihak-pihak terkait serta terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran serupa, guna mengantisipasi maraknya peredaran MMEA ilegal yang mengakibatkan kerugian Negara dan kerugian masyarakat yang mengonsumsi MMEA illegal di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Pantoloan.
“Kegiatan ini sejalan dengan program strategis Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan Operasi Gempur MMEA untuk mengantisipasi meraknya peredaran MMEA illegal pada akhir tahun,”sebutnya.
Alimuddin Lisaw mewakili KPPBC TMP C Pantoloan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh instansi terkait atas sinergi, kerja sama, dan dukungan seluruh aparat penegak hukum baik POLRI, TNI, Kejaksaan, BPOM, dan seluruh stakeholder dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan penindakan ini.
“Semoga sinergi, kerja sama, dan dukungan seluruh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat, serta para stakeholder lainnya dapat terus terbina dengan baik dan berkelanjutan,”tutupnya. DAL