Bawaslu Tanggapi Pernyataan Petahana Terkait Pemanggilan OPD

oleh -
Komisioner Bawaslu Kota Palu, Fadlan. FOTO : MIFTAHUL AFDAL

PALU, SULTENGNEWS.COM – Terkait pemanggilan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Palu belum lama ini, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu menanggapi pernyataan petahan Hidayat yang sebelumnya mempertanyakan, mengapa ke tiga OPD itu di panggil oleh Bawaslu Kota Palu.

“Pemanggilan tiga OPD tersebut sekaitan dengan pasal 71 ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati da Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” papar Komisioner Bawaslu Kota Palu, Fadlan saat ditemui sultengnews.com di kantor Bawaslu Kota Palu,Jumat (25/09/2020).

“Dilarang menggunakan kewenangan progam dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain. Itu sudah jelas 6 bulan sebelum tanggal penetapan sebagai calon terpilih,” lanjutnya.

Disebutkan, akan tetapi petahana menyayangkan terkait pemanggilan tiga OPD itu, sehingga petahana mengatakan apa maksud Bawaslu memanggil, padahal di media sosial sudah jelas beredar adanya kegiatan dari Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan dana santunan.

“Jika kami tidak menanggapi, maka bola panasnya pasti akan ke Bawaslu, tentu akan ada pertanyaan apa kerja Bawaslu ketika ada laporan dari masyarakat dan tidak di tindaklanjuti, oleh karena itu kami memanggil ke tiga OPD tersebut,”sebutnya.

Fadlan mengungkapkan, kalau dikatakan kemarin Bawaslu Kota Palu memanggil OPD langsung di justice bahwa petahana melakukan pelanggaran itu salah, sebab Bawaslu Kota Palu baru sebatas memanggil untuk memintai bahan keterangan.

“Mungkin yang menyampaikan tidak tuntas kepada belio, ini kan baru dugaan yang baru disangka kan kepada Hidayat dengan dasar pasal 71 ayat undang-undang nomor 10 tahun 2016, sekaitan Belio adalah petahana yang maju kembali di Pilkada 2020,”ungkapnya.

Selain itu, Fadlan juga menanggapi, terkait dengan pertanyaan petahana, mengapa Bawaslu Kota Palu tidak menindaki soal bagi-bagi beras dari pasangan calon lain, menurut Fadlan pada saat itu belum ada ranah dari Bawaslu, sebab pada 23 September 2020 kemarin baru masuk dalam ranah Bawaslu.

“Tapi jika 23 September 2020, diantara ke empat pasangan calon melakukan pembagian beras atau dalam bentuk lainnya, maka kami pasti menindaki kalau sumber pelanggarannya ada dua, apakah temuan atau pelaporan,”ujarnya.

Dia menjelaskan, pemanggilan tiga OPD kemarin merupakan laporan dari masyarakat, karena jelas di media sosial yang terbuka untuk umum, maka semua orang bisa melihat kegiatan dari Kemensos tersebut.

“Justru yang menjadi lucu apabila Bawaslu tidak menyahuti ketika ada laporan dari masyarakat. Dalam pemanggilan itu kami masih melakukan pengawasan, kami tidak mengutamakan penindakan, tapi kami masih melakukan pencegahan terlebih dahulu, kalau namanya penindakan berarti kami sudah meregistrasi, ketika sudah terpenuhi unsurnya dan formil materilnya, karena kami disini ada tiga ada Bawaslu ada kejaksaan dan penyidik,”jelasnya.

Fadlan menerangkan, saat pengambilan kebijakan Bawaslu Kota Palu juga sangat hati-hati karena di dampingi oleh penyidik yang notebenenya sudah paham mengenai hal-hal seperti ini dan penyidik tersebut ikut memberikan saran, sehingga memang Bawaslu Kota Palu harus hati-hati.

“Jadi kami tidak langsung memutuskan bahwa petahana Hidayat bersalah atau ketiga OPD Kota Palu itu bersalah, tapi masih adanya dugaan, sehingga terjadi pemanggilan,”tandasnya. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.