Bawaslu Sulteng Sosialisasikan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020 Kepada Mahasiswa dan Insan Pers

oleh -
Bawaslu Sulteng
Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin saat menyampaikan sambutan pada kegiatan sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum kepada Mahasiswa dan insan pers di Hotel Best Western Palu, Selasa (8/11/2022). FOTO : SULTENGNEWS.COM/MAHFUL

PALU, SULTENGNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng), melakukan sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum kepada Mahasiswa dan insan pers.

Sosialisasi ini disampaikan langsung Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin bertempat di Hotel Best Western Palu, Selasa (8/11/2022).

Dalam kesempatan itu, Jamrin mengatakan bahwa tujuan dari sosialisasi itu yakni mentransformasikan peraturan perundang – undangan kepada mahasiswa dan insan pers di Sulteng khususnya di Kota Palu.

“Mahasiswa dan kalangan pers, harus mengambil peran dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan (Pemilihan Kepala Daerah) untuk menjaga kualitas demokrasi di Indonesia, karena itu salah satu amanat reformasi yang diperjuangkan mahasiswa dulu,” ujar Jamrin.

Dalam pemeparan materi, Jamrin menyampaikan bahwa keberadaan Bawaslu sebagai salah satu penyelengara Pemilu, ditegaskan dalam pasal 1 ayat (7) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur bahwa penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara langsung oleh rakyat.

Tugas Bawaslu yakni;

  1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Provinsi terhadap pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu.
  2. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi yang terdiri atas: 1) pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu; 2) pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 3) pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi; 4) penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi; 5) pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; 6) pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 7) pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; 8) penghitungan suara di wilayah kerjanya; 9) pergeralan surat suara, berita acara penghihrngan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK; 10) rekapitulasisuara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi; 11)pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; 12)Penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi.
  3. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Provinsi.
  4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
  5. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah Provinsi, yang terdiri atas: 1) putusan DKPP; 2) putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 3) putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota; 4) keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan 5) keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
  6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi.
  8. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah Provinsi.
  9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang[1]

Sementara Kewenangan Bawaslu yakni;

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu, memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  2. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi.
  3. Merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang[1]Undang ini.
  4. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan perahrran perundang-undangan
  5. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegatran dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah provinsi.
  6. Mengoreksi rekomendasi Bawaslu kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.