Bawaslu Sulteng Bersedia Fasilitasi Pemilih Pemula Usia Di Bawah 17 Tahun

oleh -
oleh
Anggota Bawaslu Sulteng Nasrun, saat menjadi pembicara dalam pembahasan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, Bawaslu Sulteng, Jumat (21/10/2022) pagi. FOTO : Mohammad Rizal/SultengNews.com

PALU, SULTENGNEWS.COM – Salah seorang peserta dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah yang bertajuk Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, bertanya tentang kepastian dari Bawaslu dalam mengawal pemilihan umum khususnya bagi para pemilih pemula untuk mendapatkan hak-haknya memilih pada pemilihan umum pada tahun 2024 mendatang, di salah satu hotel yang ada di kota Palu, Jumat (21/10/2022) pagi.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulteng Nasrun, dengan mengangkat tema Pengawasan Partisipatif, mengatakan, untuk melakukan kegiatan-kegiatan partisipatif kepada masyarakat, Bawaslu Sulteng fokus menyasar kepada para pemilih pemula pada tahun 2024 mendatang.

Hal ini tentunya mengingat, jumlah pemilih pemula pada pemilihan umum tahun 2024 mendatang, lebih banyak dari kalangan pemilih pemula.

“Kami pertegas, diantara para pemilih pemula adalah apakah adik-adik sudah berumur 17 tahun dan memungkinkan belum dilakukan perekaman E-KTP oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, maka sampaikan ke Bawaslu, nanti kami yang akan fasilitasi dan koordinasi ke Disdukcapil,” ungkap Nasrun kepada SultengNews.com, Jumat (21/10/2022) pagi.

“Selasa besok (minggu depan), kami akan sasar pemilih pemula di kota Palu. Di kabupaten Tojo Una-Una dan Banggai, kami lakukan seperti itu, kami meminta jajaran kami di kabupaten (menfasilitasinya),” katanya menambahkan.

Menurutnya, ini salah satu strategis utama dari Bawaslu Sulteng agar hak-hak dari para pemilih pemula memperoleh haknya dalam melakukan pemilihan umum sebagai bagian dari pengawasan partisipatif dari Bawaslu Sulteng.

“Kita mendorong bagaimana kualitas pemilih pemula 17 tahun tetap mendapatkan perekaman E-KTP. Dan tolong guru-guru harus aktif dalam melakukan pendampingan dan mendaftarkan siswa-siswanya yang telah berusia 17 tahun untuk dilakukan perekaman E-KTP,” jelasnya.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.