Batas Akhir Penggunaan Siaran TV Analog 2 November 2022

oleh -
oleh

PALU, SULTENGNEWS.COM – Secara nasional, batas akhir penggunaan tv analog oleh masyarakat Indonesia sebagai pengguna tv analog, dibatasi oleh pemerintah pusat sampai dengan tanggal 2 November 2022 mendatang.
Kepala Bidang Informasi Dan Komunikasi Publik Diskominfo Sulteng Hasim, menyebutkan, program pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Sosial, dalam hal meningkatkan kualitas penyiaran salah satunya yakni dengan adanya peralihan siaran analog ke siaran TV Digital (migrasi siaran).

Selanjutnya, sambung Hasim, untuk migrasi secara nasional dengan memiliki masyarakat yang beragam dan cakupan wilayah yang luas, maka tahapannya dibagi menjadi tiga tahapan.

“Secara nasional tahapan pertama 30 April atau tanggal 1 Mei ini sudah berlaku. Tahap kedua 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga itu tanggal 2 November 2022,” ungkap Hasim kepada SultengNews.com, Jumat (1/4/2022).

“Artinya apa, secara nasional adanya migrasi tv analog ke tv digital berakhir di tanggal 2 November 2022 mendatang,” kata Hasim.

Untuk di tahap pertama secara nasional, di Sulawesi Tengah ada dua wilayah yang dilakukan migrasi dari tv analog ke tv digital, yakni kabapten Sigi dan kota Palu sendiri.

Peralihan tv analog ke tv digital berdampak kepada masyarakat khususnya warga miskin, maka pemerintah itu mendistribusikan Set Top Box (STB) TV kepada warga yang tidak mampu di dua wilayah tersebut.

“Untuk dua daerah yang masuk warga miskin sudah terdata dan telah memenuhi syarat, sekitar 2.100 orang yang akan dibagikan STB tv secara gratis nantinya,” katanya.

“Warga miskin yang telah terdata itu telah memenuhi empat syarat atau kriteria, diantaranya masuk dalam wilayah tahap satu, memiliki KTP elektronik, memiliki TV Analog, serta yang terakhir terdata sebagai warga miskin pada data terpadu di kementerin sosial,” sambung Hasim.

Bagi warga miskin yang telah terdata, untuk memperoleh bantuan secara gratis STB tv akan menerima undangan dari masing-masing kelurahan dan desa di wilayahnya masing-masing, lalu undangan tersebut ditukarkan dengan STB Tv yang telah disediakan di kantor pos.

“Saya belum dapat informasi kapan mulai distribusi tetapi kita akan usahakan secepatnya dengan batas waktu yang masih ada. Untuk seluruh STB Tv yang telah disediakan untuk dibagikan kepada warga miskin yang terdata,” katanya.

Lalu bagaimana dengan warga di dua wilayah baik kota Palu maupun mayasrakat kabupaten Sigi, yang tidak masuk atau terdata sebagai penerima 2.100 orang tersebut, sementara memiliki tv analog.

Hasim tegaskan, untuk masyarakat di dua wilayah yang masuk tahap pertama, tentunya dalam upaya untuk mendapatkan STB TV tersebut, bisa dicari di toko-toko elektronik yang menjual STB tersebut.
“Saya kemarin sempat beli, harganya itu berkisar 200 ribu rupiah dan ada di jual di toko-toko elektronik,” tutupnya.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.