PALU, SULTENGNEWS.COM – Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng, H. Muharram Nurdin, S.Sos, M.Si, memimpin rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Sulteng dengan agenda Pembahasan/Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Sulteng Masa Persidangan Ke III Tahun Ketiga, Senin (23/05/2022).
Rapat Badan Banmus ini dihadiri beberapa Anggota Banmus diantaranya Yahdi Basma, SH, Irianto Malingong, H. Nasser Djibran SH MH, H. Zainal Abidin Ishak ST, Ronald Gulla ST, Ellen Esther Pelealu SE, Sri Atun, Halimah Ladoali dan Rosmini A. Batalipu.
Rapat ini juga dihadiri pihak Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng diantaranya Sekretaris Dewan (Sekwan) Sitti Rahmi Amir Singi, S.Sos, M.Si, didampingi sejumlah Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng diantaranya Kabag Umum dan Keuangan, Kabag Persidangan dan Risalah, Kabag Perundang-undangan, Kasubbag Persidangan dan Risalah dan Kasubbag Humas dan Protokol.
Hadir juga sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Bappeda Provinsi Sulteng, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Provinsi Sulteng, Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng, Biro Pemerintahan dan Ekonomi Setda Provinsi Sulteng dan Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Sulteng.
Rapat yang dipimpin Muharram Nurdin ini, membahasa beberapa jadwal kegiatan – kegiatan kedewanan kedepannya, serta beberapa pergeseran waktu pelaksanaannya maupun tata cara pelaksanaannya, karena mengingat ada beberapa Anggota DPRD Provinsi Sulteng yang mempunyai daerah pemilihan yang cukup jauh, sehingga ketika melakukan kegiatan-kegiatan kedewanan bisa memakan waktu yang cukup lama dan berhari-hari.
Olehnya, H. Muharram Nurdin, S.Sos, M.Si, menyampaikan tanggapan terkait beberapa usulan – usulan dari Anggota Banmus terkait rencana melakukan perubahan waktu dari pelaksanaan kegiatan-kegiatan kedewanan, serta tata cara pelaksanaannya.
“Ini harus kita bahas bersama melalui lintas komisi dan juga harus kita tuangkan kedalam Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga ketika kita melakukan kegiatan-kegiatan kedewanan itu, tetap berlandaskan aturan-aturan yang ada,”katanya.
Anggota DPRD Provinsi Sulteng, Yahdi Basma SH dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa ada beberapa kegiatan kedewan yang sudah terbentuk sebelumnya seperti Pansus Covid-19, Pansus Bencana, Pansus Aset, dan beberapa kegiatan-kegiatan kedewanan lainnya.
“Alangkah baiknya jika pansus yang sifatnya sudah tidak begitu diperlukan, baiknya dilakukan pembubaran saja seperti pansus Covid-19, karena Presiden Republik Indonesia sudah menyampaikan bahwa saat ini masyarakat sudah diperbolehkan untuk melepaskan masker, namun tidak luput dari penerapa Protokol Kesehatan,” katanya. ***