Bangunan Hotel Berlantai Yang Baru Jalan Cikditiro Belum Miliki Rekomendasi Izin PBG

oleh -
oleh
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Achmad Arwien Afries. FOTO : Mohammad Rizal/SultengNews.com

PALU, SULTENGNEWS.COM – Bangunan Hotel The Syah berlantai 8 yang baru dibangun dan kini berada tepat di pusat kota Palu, jalan Cikditiro kelurahan Besusu Tengah Kecamatan Palu Timur. Rupanya belum memiliki rekomendasi teknis izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu.

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Achmad Arwien Afries, dalam keterangan resminya menguraikan, upaya pemberian teguran sudah dilakukan kepada pemilik bangunan untuk tidak melanjutkan pembangunan terlebih dahulu dan menghentikan pekerjaan, telah disampaikan sejak tahun lalu.

Hanya saja, lanjut dia, pemilik bangunan hotel berlantai tadi seakan tidak kooperatif, tidak menghargai dari mekanisme dan aturan yang sudah disampaikan, namun malah tetap melanjutkan pembangunan hingga saat ini meskipun belum miliki rekomendasi PBG.

“Belum ada dikeluarkan rekomendasi teknis PBG sampai saat ini,” kata Arwien kepada SultengNews.com yang didampingi Kepala Bidang Pengendalian Dan Pengawasan Ruang Kota di ruangannya, Senin (6/2/2023).

“Semakin dia tidak mengindahkan, dia jalan terus, maka semakin banyak pelanggaran. Artinya kita merasa dia tidak koperatif dan tidak menghargai. Sebagai seorang warga Negara yang baik, apalagi beliau bisa dikatakan sebagai tokoh masyarakat, harusnya beliau patuhlah,” sebut Arwien.

Dia menambahkan, selain soal rekomendasi teknis PBG belum dikeluarkan, rekomendasi Amdalalinnya pun belum dikeluarkan oleh instansi terkait dalam proses pembangunan hotel tersebut.

“Dan ternyata menurut informasi Amdalalinnya juga belum keluar,” sebutnya.

“Jadi bisa dibayangkan, semua persyaratan dia itu tidak memenuhi syarat,” katanya.

Olehnya, jelas Arwien, jika bangunan hotel berlantai ini tetap dipertahankan untuk dibangun, dan tidak diminta-minta terjadi sesuatu yang menyebabkan ada masalah pada banguna tersebut, tentunya siapa yang dipersalahkan.

“Nah sekarang siapa yang mau tanggung jawab. Artinya, sebaiknya sebelum membangun lengkapi dulu pengajuan baru boleh membangun,” tegasnya.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.