Banggar DPRD Sulteng Bahas KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 Bersama TAPD

oleh -
Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Hj. Zalzulmida A. Djanggola saat memimpin Rapat Banggar di ruang utama DPRD Sulteng, Senin (25/7/2022).FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG

PALU, SULTENGNEWS.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulteng menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Platfo Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023 di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Senin (25/7/2022).

Rapat itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Hj. Zalzulmida A. Djanggola serta dihadiri juga Wakil Ketua III DPRD Sulteng, H. Muharram Nurdin, Anggota DPRD Provinsi Sulteng, Kepala OPD terkait dan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng.

Mewakili gubernur yakni Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Organisasi, Mulyono.

Dalam rapat itu, Zalzulmida menyampaikan bahwa KUA dan PPAS merupakan dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta asumsi yang mendasarinya periode 1(satu) tahun yang diatur dalam Peratran Menteri Dalam Neger (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011.

Sementara Mulyono menyampaikan bahwa asumsi materil dalam rencana penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 terkait pertumbuhan ekonomi, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), perkembangan penduduk miskin, dan ketenagaankerjaan.

Kemudian struktur KUA PPAS TA 2023 yakni, PAD Rp.1.554.585.047.036, Pendapatan transfer Rp.1.732.843.881.000, pendapatan lain-lain yang sah senilai Rp.5.429.412.500.

Dengan rincian itu, maka jumlah total pendapatan Rp.3.280.858.440.536. Sedangkan biaya belanja operasi Rp.2.840.036.724.072 , belanja modal sebesar Rp.300.000.000.000, belanja tidak terduga Rp.29.500.000.000, kemudian belanja transfer sebesar Rp.551.838.967.000 atau terdapat defisit sebesar Rp.440.517.294.043.

Selnjutnya, penerimaan pembiayaan sebesar Rp.440.517.264.043, ini merupakan sisa Anggaran Tahun 2021.

Dalam kesempatan ini, politkus Partai Golkar Yus Mangun memberi masukan bahwa KUA PPAS sangat penting, karena tanpa ini program tidak bisa jalan lebih lanjut lagi, namun bukan berarti nilai fisik yang sudah pasti.

Ini merupakan nilai yang masih dinamis atau masih bisa berubah, disebabkan beberapa hal yang melahirkan Perda tentang Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Daerah.

Apabila telah dijadikan undang-undang dan diimplementasikan, ini akan merambat ke banyak hal misalnya konstruksi PAD secara otomatis bisa berubah dan dikarenakan oleh apresiasi beberapa sektor-sektor pendapatan seperti menyangkut air permukaan, bagi hasil dan akan menjadikan suatu nilai plus TA 2023, sehingga kenaikan PAD sebagian besar dapat mengetas pertumbuhan kemiskinan dalam rangka menyahuti visi-misi pemerintah daerah.

Yus Mangun menyampaikan, berkaitan dengan pendidikan nomenklatur belum dicantumkan dengan ini bisa melalui dua aspek yaitu pengembangan konsep program kualitas sumber daya manusia Sulteng dan pengembangan kualitas sumber daya aparatur pemerintah daerah Provinsi Sulteng seperti kurangnya tenaga medis terutama ahli.

Sementara Sony Tandra menyampaikan, perlu peningkatan objek wisata untuk menarik wisatawan. Apalagi ada beberapa objek wisata yang baru seperti Doda, sehingga perlu adanya kebijakan umum terhadap objek wisata tersebut, sehingga di dalam KUA ini terkait pembangunan di Provinsi Sulteng.

Selain di dorong APBN dan APBD, juga ada KPBU(Kerja Sama Pemerintah dan Swasta) agar pertumbuhan ekonomi ini ditunjang oleh pengelolaan kemudian konstruksi dan konsumsi pemerintah, dikarenakan konsumsi pemerintah pada tahun 2020 menurun.

Sony Tandra juga menyampaikan, OPD Pemerintah Provinsi Sulteng agar dapat merencanakan dengan baik terkait PAD, sehingga program-program dapat terealisasi dengan baik.

Sebelum mengakhiri rapat Banggar ini, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulteng menyampaikan, akan dilaksanakan kembali rapat lanjutan (PPAS). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.