PALU, SULTENGNEWS.COM – Satu hari menjelang hari H pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng yakni 9 Desember 2020, hingga tanggal 8 Desember 2020 masih ada Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk baliho salah satu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) yang luput dari penertiban. Padahal, baliho itu berukuran sangat besar dan sangat nampak diliat oleh siapapun.
Berdasarkan pantauan sultengnews.com pada pukul 14.00 Wita, baliho Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng itu yakni baliho Paslon Hidayat Lamakarate dan Bartholomeus Tandigala masih terpampang di jalur dua, jalan Soekarno-Hatta dekat pertigaan Setia Budi, Kota Palu.
Padahal, saat ini sudah masuk minggu tenang dalam tahapan kampanye dan semua APK seharusnya telah ditertibkan. Sebab, besok (09/12/2020) akan dilaksanakan pencoblosan Pilgub Sulteng.
Saat dilakukan konfirmasi kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng, menyebut bahwa penindakan tersebut masuk dalam ranah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng. Sebaliknya pihak Bawaslu Sulteng menyampaikan penindakan terkait baliho yang terpampang itu, karena belum masuk ranah KPU Sulteng.
Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin, SH, MH mengungkapkan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada KPU Sulteng untuk menindaklanjuti penertiban APK itu, karena Bawaslu Sulteng kata dia, tidak punya kewenangan untuk menurunkan itu.
“Bawaslu hanya mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan. Jika masih ada APK paslon yang belum diturunkan,”ungkapnya.
“Tetapi jika masih ada, kita tetap melakukan itu, informasi ini akan kami tindak lanjuti saya sekarang menuju ke KPU Sulteng,”sambungnya.
Jamrin menuturkan, sejak kemarin (07/12/2020) Bawaslu Sulteng sudah kirim surat kepada KPU Sulteng terkait beberapa lokasi yang masih terpampang APK paslon.
“Sekarang kita minta KPU turun bersama Bawaslu dan Pol PP untuk menertibkan APK,” tuturnya.
Dia menerangkan, Bawaslu Sulteng itu sudah menyurat ke KPU Sulteng. Untuk itu, KPU Sulteng yang memberikan sanksi masuk dalam pelanggaran administrasi terhadap hal itu.
“Oleh karena itu, kita minta kepada KPU sekarang saya di perjalanan menuju KPU,” terangnya.
Sementara, Kordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sulteng, Halima menjelaskan, KPU Sulteng sudah menyampaikan terkait masa tenang pada 6 sampai 8 Desember 2020, adapun jika masih ada baliho yang masih terpasang itu ranahnya sudah di Bawaslu Sulteng.
“Itu kan sudah bagian dari pengawasan,”jelasnya.
Halima menyatakan, kalau melihat ranah pengawasannya, tentu saja di Bawaslu Sulteng. KPU Sulteng hanya menyampaikan terkait tahapannya, kecuali ada tembusan dari Bawaslu Sulteng terkait pelanggaran, kemudian KPU Sulteng akan tindaklanjuti.
Menurut Halimah, terkait teguran tentu sudah masuk dalam pelanggaran dan pengawasan melekat pada Bawaslu Sulteng. Idealnya kemudian Bawaslu yang menyurati ke KPU Sulteng.
“Ketika di surati salah satu Paslon tidak diindahkan, maka sudah masuk dalam pelanggaran dan itu ranah Bawaslu, pelanggaran masuk ke kita, apa konsekuensinya terkait administrasi pasangan calon tindaklanjutnya masuk di KPU,”sebutnya.
“Hasil keputusan dari pelanggaran Bawaslu selanjutnya di tindaklanjuti oleh KPU,”tandasnya.DAL