Bahas KUA-PPAS RAPBD 2023 di Bamus DPRD, Pemkot Akui Adanya Kendala Penyelesaian Dokumen By Sistem

oleh -
oleh
Kabid Anggaran BPKAD Abdul Hafid (dua dari kanan) saat menyampaikan pembahasan di Bamus DPRD Kota Palu, Rabu (27/7/2022) pagi. FOTO : Mohammad Rizal/SultengNews.com

PALU, SULTENGNEWS.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Palu Rizal Dg. Sewang memimpin sidang Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dengan agenda Rancangan Jadwal Perubahan Ketiga Masa Persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2022, di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Rabu (27/7/2022) pagi.

Ada beberapa agenda atau jadwal dalam pembahasan Bamus di DPRD Kota Palu diantaranya yang sangat penting ialah pembahasan pengumuman pengusulan Calon Pengganti Ketua DPRD Kota Palu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024, pengucapan sumpah Ketua DPRD Kota Palu Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Selain itu, membahas tanggapan, Aspirasi dan pengaduan masyarakat atas hasil Pelaksanaan Reses masa persidangan caturwulan II Tahun sidang 2021.

Dalam pelaksanaan Rapat BAMUS DPRD Kota Palu dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Kota Palu serta OPD teknis dilingkungan Pemerintah Kota Palu, diantaranya Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Mohammad Rizal, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palu Abdul Hafid, Bappeda Kota Palu, serta turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu.

Wakil Ketua DPRD Kota Palu Rizal Dg. Sewang selaku pimpinan sidang, meminta kepada instansi teknis Pemerintah Kota Palu untuk menyampaikan terkait dengan hasil penyelesaian draf dokumen pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPD) Tahun 2023 dan pembahasan anggaran perubahan APBD tahun 2022.

Dalam kesempatannya, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kota Palu Abdul Hafid, akui semestinya pembahasan KUA PPAS RAPBD Tahun 2023 dan anggaran perubahan tahun 2022, sesuai jadwal dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2022 lalu.

Hanya saja, karena dalam penyelesaian tahapan penginputan di aplikasi by system mengalami kendala (tidak bisa mengakses), sehingga hal tersebut belum sepenuhnya diselesaikan sesuai dengan jadwal yang semestinya.

“Pembahasan terkait KUA itu yang seharusnya dilaksankan pada tanggal 26 Juli, namun ada beberapa kendala yang kami alami saat ini, pertama penyelesaian KUA melalui Aplikasi itu kami ada kendala mengakses pada aplikasi yang kami gunakan. Dimana pada tanggal 20 sampai dengan saat ini (di bulan Juli), masih setengah mati untuk menembusnya, untuk melakukan penginputan dan penyelesaian,” urai Abdul Hafid dihadapan sidang Bamus DPRD Kota Palu, Rabu (27/7/2022).

“Maka dengan permasalahan ini, kami minta waktu untuk penambahan untuk penyelesaian waktu KUA dikarenakan dengan kendala maupun alasan tersebut,” sambung dia.

Kemudian, terkait untuk penyelesaian penginputan sendiri, Pemerintah Kota Palu berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikannya dalam waktu yang tidak lama.

“Insya Allah kami sudah sepakat dengan teman-teman di BPKAD, hari Senin (1/8/2022), khusus KUA PPAS RAPBD Tahun 2023 sudah selesai penyelesaian dokumennya,” jelas Abdul Hafid.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.